Info

100 Hari Kerja Kadisdikbud Kuningan Sudah Lakukan Ini

KUNINGAN, – Terhitung 100 hari kerja, U. Kusmana yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan ternyata gas poll, terbukti ada delapan ivonasi yang dilakukan hingga saat ini.

Sejak duduk tanggal 2 oktober 2023 lalu, sudah banyak inovasi yang brilian dan menginspirasi dalam mendukung tercapainya kualitas Pendidikan di kabupaten Kuningan. Diantaranya: Pimda Nyawah, Gerbang Berkah di Sekolah, Gerbang Berkah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Focus Group Discussion (FGD), Pembentukan Tim Akselerasi Kuningan Kabupaten Pendidikan, Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Kuningan SIPP serta Tim Kreatif 10.

Kadisdikbud Kuningan, U. Kusmana menyampaikan,  Pimda Nyawah atau Pimpinan Daerah Menyapa Siswa di Sekolah merupakan salah satu Program yang digagasnya untuk mendekatkan antara Pimpinan Daerah dengan warga sekolah (pelajar dan tenaga pendidik).

“Tujuan dari program Pimda Nyawah agar para siswa diharapkan dapat mengenal pimpinan daerahnya sebagai sumber inspirasi bagi pengembangan diri. Di samping itu, warga sekolah juga dapat secara langsung menyampaikan persoalan ataupun kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Uu.

Kemudian, program Gerbang Berkah Di Sekolah.  Program ini dilaksanakan setiap hari Jumat di jenjang TK, SD, dan SMP. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kuningan, Nomor: 420/ 3012/ Disdikbud. Tentang Gerakan Membangun Kebersamaan yang Agamis di Sekolah (Gerbang Berkah).

“Program itu dibuat dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan upaya mewujudkan projek penguatan profil pelajar Pancasila, serta menumbuhkan kehidupan sosial di sekolah dengan kondisi lingkungan yang menyenangkan, melalui pengembangan nilai moral, etika baik, dan sikap toleransi di antara warga sekolah yang berlandaskan pada agama,” ungkap Uu.

Selain itu, masih Uu, Gerbang Berkah  adalah gerakan dalam membangun kebersamaan, kekompakan antar siswa, guru, tenaga kependidikan di sekolah, termasuk dengan masyarakat setempat guna menyatukan perbedaan menjadi landasan untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain, dan rasa toleransi yang disinergikan dengan kegiatan keagamaan.

“Kegiatan Gerakan Membangun Kebersamaan yang Agamis di Sekolah seperti mengaji bersama, shalat Dhuha, Tausiah atau kultum, Sholat Jum’at berjamaah di Masjid, hingga makan bersama,” ujar Uu.

Kemudian Gerbang Berkah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, bagi Uu, program dilakukan pula dikantor untuk memberikan pelaksanaan di unit kerja lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Selain itu, masih Uu, ada program Forum Group Discussion, yang bertujuan untuk mensinergikan seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan stakeholder Bidang Pendidikan guna mempertegas kembali visi misi mewujudkan Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan sebagaimana yang telah di deklarasikan pada tanggal 2 Mei 2016. kemudian membangun kesamaan persepsi bahwa program Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh OPD dan stakeholder Bidang Pendidikan di Kabupaten Kuningan, dan membangun tanggung jawab moral akan peran dan kewenangan dari masingmasing OPD dan stakeholder Bidang Pendidikan harus bagaimana dan siapa harus berbuat apa.

Dari FGD itu, terdapat beberapa rekomendasi, diantaranya  Peningkatan Literasi Masyarakat Diperlukan adanya sinkronisasi dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat sehingga harus ada penguatan dari masing-masing OPD terkait dalam upaya meningkatkan literasi bagi Masyarakat baik literasi di sekolah maupun di lingkungan Masyarakat, kemudian menselaraskan Konsep Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal Kabupaten Pendidikan menggiring agar muncul kesadaran dan komitmen dalam membangun Pendidikan di Kabupaten Kuningan, karena konsep Kabupaten Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari jalur Pendidikan formal, informal dan Non Formal.

“Rekomendasi lainnya yaitu harus ada kesinambungan antara Pendidikan umum dengan Pendidikan berbasis agama Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah, tetapi sampai dengan ini legalistas ijasahnya belum dapat dijadikan sebagai prasyarat masuk ke sekolah formal,” jelas Uu.

Program lainnya, lanjut Uu, Pembentukan Tim Akselerasi Kuningan Kabupaten Pendidikan. Pelaksanaan program akselerasi dalam pendidikan memiliki beberapa urgensi yang dapat memberikan dampak positif bagi siswa, sekolah, dan masyarakat secara keseluruhan. diantaranya pengurangan tingkat Pendidikan yang Lambat Membantu siswa untuk menyelesaikan kurikulum lebih cepat dan mendapatkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini dapat mengurangi tingkat drop-out dan meningkatkan angka kelulusan.

Kemudian, lanjut Uu, penyesuaian Terhadap Kecerdasan dan Kecepatan Belajar Individu Siswa memiliki kecepatan belajar yang berbeda-beda. Program akselerasi ini memungkinkan penyesuaian terhadap kecepatan belajar individu sehingga siswa yang lebih cepat dalam menangkap materi dapat diberikan tantangan yang sesuai dengan kemampuannya.

Selain itu, urgensi lainnya yaitu, peningkatan Motivasi dan Keterlibatan Siswa Meningkatkan motivasi siswa karena memberikan tantangan baru dan merangsang minat belajar. Siswa yang merasa tertantang memiliki kemungkinan lebih besar untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran.

“Penyediaan Peluang Lebih Banyak untuk Pengembangan Bakat Siswa yang memiliki bakat atau keahlian tertentu dapat mengembangkan potensi mereka lebih lanjut melalui program akselerasi. Ini dapat mencakup bidang akademis, seni, olahraga, atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya, dan masih banyak urgensi lainnya tak kalah penting dari yang disebutkan tadi,” jelas Uu

Untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut, Uu mengaku perlu untuk membentuk dan mengukuhkan Tim Akselerasi yang diharapkan mampu merumuskan program – program yang inovatif. Mengukuhkan tim akselerasi Kuningan menuju kabupaten pendidikan memiliki banyak manfaat dan relevansi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Kemudian ada Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam rangka efektif dan efisien proses surat menyurat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mewajibkan kepada setiap produk surat dan produk hukum harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dilaksanakan baik di lingkungan Dinas maupun di sekolah. (red)

Related posts

Mutiara Pagi Selasa 17 Juni, Selama Keyakinanmu Seutuhnya Kepada Allah, Maka Allah Akan Kabulkan, Allah itu Berdasarkan Keyakinanmu

Redaksi

Yaya Terpilih Ketua PTMSI, Langsung Sentil Pemkab Kuningan Yang Kurang Perhatian

Redaksi

Jembatan Baranang Simbol Harapan Masyarakat Kuningan Timur

Redaksi

Leave a Comment