Politik

Bahas Netralitas dan Politisasi ASN Jelang Pilkada Kuningan, IPRC Gelar Diskusi Publik

Seputarkuningan,com – Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Isu-Isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024″, pada hari Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Domo Coffee and Space, Kabupaten Kuningan dengan menghadirkan narasumber  Suwari Akhmaddhian selaku Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Kuningan, Firman selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan dan  Fahmy Iss Wahyudy selaku Peneliti Senior IPRC/Dosen Fisip Universitas Pasundan.

Pada diskusi kali in mengangkat tema “Isu-isu Mutakhir dan Efek Birokrasi Jelang Pilkada Kabupaten Kuningan 2024”. Diskusi ini berangkat dari kekhawatiran akan maraknya politisasi birokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terdapat 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke pihaknya pascapilkada serentak 2020. Setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi (medlin.kasn.go.id).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56, mengatur bahwa “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon”.

Fahmy Iss Wahyudy memaparkan bahwa, “pada pemilu legislatif dan presiden 2024 lalu, terjadi cukup banyak dan masif pelanggaran soal profesionalisme dan netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, disisi lain menjelang pilkada 2024 ini, terdapat fenomena yang cukup menarik, dimana pada saat kepala daerah diisi oleh Penjabat kepala daerah, terdapat kecenderungan para ASN berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang jadi persoalan adalah ketika niatan tersebut tidak diiringi dengan pengunduran diri ASN dari jabatannya.

Sementara itu, Prof. Suwari Akhmaddhian, yang mengatakan,  jika kita merujuk pada aturan yang ada sekarang, bahwa ketentuan ASN hanya diatur pada saat penetapan calon kepala daerah, sehingga dalam hal ini ASN tidak diwajibkan untuk mundur pada saat sebelum ditetapkan dirinya menjadi calon kepala daerah. Terdapat surat edaran dari kemendagri yang menganjurkan Penjabat kepala daerah jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah agar mengajukan cuti diluar tanggungan negara 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah, lagi-lagi edaran tersebut hanya disebutkan penjabat kepala daerah bukan untuk Aparatur Sipil Negara secara keseluruhan yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa aturan soal terkait ASN dalam konteks ini abu-abu. Pada akhirnya etika lah yang menjadi pegangan dalam konteks hari ini dimana ASN yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ditambahkan narasumber ketiga, Firman, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, mengatakan, dalam konteks ASN bawaslu memiliki peran untuk dapat melaporkan dugaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, untuk selanjutnya diberikan kepada KASN atau Kemendagri agar dapat ditindaklanjuti”.

Sedangkan, Direktur IPRC, Indra Purnama, menyebut saat ini ada kekosongan dan keabu-abuan aturan mengenai keterlibatan ASN dalam politik.

“Secara pribadi, ASN memiliki hak untuk dipilih, namun ada aturan etik yang tidak tertulis yang harus diperhatikan. Sebagai contoh, di Depok, seorang ASN yang mencalonkan diri memilih untuk mundur dari posisinya demi menjaga netralitas,” kata Indra kepada awak media usai melaksanakan diskusi.

Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kuningan, tetapi juga di wilayah Bandung Raya dan Bandung Barat.

“Di Bandung Raya, ada ASN yang sudah mendaftar di beberapa partai politik. Hal ini seharusnya memerlukan inisiatif dari ASN untuk mundur setelah melakukan pendaftaran,” kata Indra.

Indra juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan isu-isu publik terkait Pilkada.

“Kami selalu bekerja sama dengan media karena media adalah corong terbaik untuk mendorong isu yang berkaitan dengan publik. Kesadaran masyarakat tentang netralitas ASN dalam Pilkada sangat penting untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan yang muncul,” pungkas Indra. (Elly Said)

Related posts

Uha Tantang Elite Parpol Lokal

Redaksi

Bawaslu Kuningan Tegaskan Tak Boleh Pasang APK di Fasilitas Milik Pemerintah

Redaksi

Ketua Bawaslu Minta Bagi ASN Yang Mau Maju Pilkada Harus Gantle

Redaksi

Leave a Comment