Info Terbaru

Ikhsan : Ada 5 Langkah Untuk Miminalisir Jalur Titipan Pada Proses PPDB

KUNINGAN – Munculnya pelaporan atas penerimaan siswa baru ke kejaksaan Kuningan oleh orang tua siswa yang anaknya tidak lolos menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan.

Atas fenomena ini, Inisiator Gerakan KITA Ikhsan Marzuki memandang di satu sisi, masyarakat tentunya menginginkan adanya iklim pendidikan yang jauh lebih baik dan merata, salah satunya lewat pengembangan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online dan terintegrasi.

Di sisi lain, lanjut Ikhsan yang juga anggota DPRD Kuningan, proses penerimaan pada tahap entri data dan verifikasi oleh panitia penerimaan, seringkali masih dijadikan celah untuk melakukan transaksi suap menyuap.

Terkait kisruh yang kerap terjadi dalam proses PPDB, bagi Ikhsan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi suap menyuap oleh panitia PPDB dalam penerimaan siswa, beberapa langkah yang dapat diambil.

Pertama, masih Ikhsan, penegakan prosedur dan aturan. Langkah ini harus menjadi komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan aturan penerimaan siswa baru diikuti dengan ketat tanpa adanya penyimpangan.

“Pencanangan Pakta Integritas Bersama yang melibatkan stakeholder bisa menjadi tonggak dan komitmen bersama untuk penegakan prosedur dan aturan, transparansi dan akuntabilias. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menjadi pelopor untuk memulai gerakan bersih dalam PPDB,” jelas Ikhsan.

Dengan adanya komitmen bersama ini, menurut Ikhsan paling tidak semua pihak akan lebih berhati-hati dalam menjalankan perannya pada proses PPDB.

“Panitia PPDB, orang tua, dan pihak-pihak lain yang punya kepentingan akan saling mengawasi dan menaham untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Ikhsan.

Kedua, adalah upaya menumbuhkan iklim Pemantauan Ketat. Langkah ini menurut Ikhsan yang juga penggerak Kelas Inspirasi Kuningan, harus menjadi kepedulian dan gerakan bersama, sehingga semua pihak dapat terlibat untuk melakukan pemantauan ketat terhadap seluruh proses penerimaan siswa baru, baik secara daring maupun luring, untuk mencegah praktik suap menyuap.

“Perkembangan teknologi dan informasi memungkinkan semua pihak yang berkepentingan dengan PPDB bisa menjadi pengawas/pemantau kritis dalam proses PPDB yang dilakukan secara online dan serempak,” ungkap Ikhsan.

Dalam bayangan Ikhsan, dengan tumbuhnya iklim Pemantauan Ketat oleh multi pihak (jaman Orde Baru ada dikenal istilah Waskat atau Pengawasan Melekat), maka tim pengawas formal dari dinas terkait akan menjadi wasit di lapangan, khususnya terkait aspek pemenuhan prosedural dalam PPDB. Sementara, masyarakat luas sebagai pengawas/pemantau independen menjadi wasit di luar lapangan yang akan lebih memastikan terjaganya permainan yang sportif dan bermartabat.

Ketiga, Ikhsan mendorong tumbuhnya Transparansi dan Akuntabilias. Dampak dari tumbuhnya sikap kritis masyarakat yang sudah menempatkan dirinya menjadi pemantau independen dalam proses PPDB , maka situasi ini akan memaksa panitia PPDB di semua jenjang akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Dari sikap hati-hati karena adanya pengawasan bersama oleh para pihak dan masyarakat inilah integritas, transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan dalam setiap tahapan penerimaan siswa baru, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait seleksi dan penempatan siswa.

“Hadirnya sikap kritis masyarakat, transparansi dan akuntabilitas juga bisa menjadi sarana bagi panitia PPDB untuk terlepas dari tekanan-tekanan orang tua atau pihak lain yang mengupayakan anak didik masuk lewat “jalur titipan”,” kata Ikhsan.

Langkah keempat dalam upaya mengantisipasi terjadinya transaksi rupiah dalam proses PPDB adalah menumbuhkan etika dan integritas. Upaya ini menumbuhkan dan menguatkan etika dan integritas ini menjadi langkah yang harus terus menerus dilakukan. Dengan integritas dan etika yang terjaga inilah peluang terjadinya suap menyuap dapat dihentikan di tahap awal.

“Memberikan pelatihan kepada anggota panitia PPDB tentang etika dan integritas, serta konsekuensi hukum dari praktik suap menyuap harus menjadi program wajib bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Ikhsan.

Langkah kelima, menurut Ikhsan adalah kemauan menetapkan sanksi tegas bagi anggota panitia PPDB yang terlibat dalam praktik suap menyuap, sebagai upaya preventif dan penegakan disiplin. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan panitia PPDB dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mengantisipasi praktik suap menyuap dalam proses penerimaan siswa baru, sekaligus meminimalisir terbukanya “jalur titipan”. (red)

Related posts

Kepala BKN: ASN Berhak Memperoleh Pelayanan Terbaik dari PT. Taspen

Redaksi

Suasana Duka Menyelimuti Pemakaman Acep Purnama, Ternyata Ini Penyebab Sakit Acep Purnama

Redaksi

Ratusan Karateka Bertanding Rebutkan Piala Bupati Kuningan

Redaksi

Leave a Comment