KUNINGAN – Tahapan kampanye telah selesai, selama masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan menemukan berbagai pelanggaran, baik pelaporan maupun temuan.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyampaikan, jumlah kampanye yang dilakukan oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pemilu Pilkada serentak 2024 ini, untuk kampanye Gubernur sebanyak 54 kali, untuk Paslon 01 itu 3 kali, paslon 02 sebanyak 4 kali dan paslon 03 sebanyak 45 kali dan paslon 04 sebanyak 2 kali dengan berbagai metode kampanye.
Sementara untuk pasangan bupati dan wakil bupati untuk Paslon 01 sebanyak 457 kali, lalu Paslon 02 sebanyak 253 dan Paslon 03 sebanyak 263, Jadi totalnya ada 973 kali.
Untuk penanganan pelanggaran, lanjut Firman, menangani 4 laporan dan 3 temuan, untuk laporan yang pertama terkait tindak pidana pemilihan pengrusakan APK Terus yang kedua terkait tindak pidana juga netralitas aparatur sipil negara yang ketiga perundang-undangan lainnya netralitas ASN juga yang ke-4 untuk laporan tindak pidana kampanye menggunakan tempat ibadah.
“Yang dari laporan pertama terkait kerusakan APK itu dihentikan karena tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan Tidak ditemukannya informasi terlapornya siapa,” ungkap Firman, Minggu (24/11).
Kemudian yang kedua terkait laporan tindak pidana pemilihan dan aparatur sipil negara itu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat material dimana terlapor Kyai Oban Sobani.
Yang ketiga, pelaporan dari Yayat Hidayat melaporkan Pak elon, tindak pidana pemilihan netralitas ASN, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat material jadi dihentikan ini sudah diregistrasi keganggu sudah proses di Gakumdu.
Lalu, laporan yang keempat yang terakhir terkait kampanye di tempat ibadah itu juga tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan karena Terbatas Waktu.
Kemudian untuk temuan sebanyak tiga temuan yang pertama terkait kepala desa ini tindak pidana kampanye menggunakan anggaran fasilitas netralitas kepala desa yang ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan akan tetapi terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Jadi terkait dengan netralitasnya kita menindaklanjuti melalui PJ Bupati ditembuskan ke Pj Gubernur dan Ditjen otonomi daerah,” ungkap Firman.
Temuan yang kedua, lanjut Firman, ini terkait seluruh paslon pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masuk jenis dugaan pelanggarannya administrasi pemilihan, penerusan pelanggarannya ke KPU Kabupaten Kuningan.
“Semua Paslon baik itu Gubernur maupun Bupati melanggar untuk pemasangan APK,” ujar Firman.
Lalu menghadapi menghadapi tahapan masa tenang ini, Firman menyebutkan bahwa jajaran pengawas Pemilu sedang melakukan penertiban alat peraga kampanye untuk dilakukan di setiap Kecamatan, tapi dikoordinasi oleh jajaran KPU termasuk yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten, Bawaslu Satpol PP Dishub, itu harus dikoordinasi oleh jajaran KPU.
“Namun sampai saat ini kita belum ada belum dapat finalisasi Seperti apa pola penertibannya apa yang akan dilakukannya sampai saat ini belum kami mendapat informasi secara detail terkait pola penertiban APK, karena sesuai dengan peraturan PKPU 13 tahun 2024 pasal 28 ayat 6 bahwa yang mengkoordinasi terkait penertiban APK ini sebagai koordinatornya itu harus KPU, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kami Bawaslu,” ungkap Firman.
Pada masa tenang selain penertiban APK kami juga jajaran pengawas Pemilu sedang melakukan patroli pengawasan di masa tenang termasuk menghindarkan money politik, kampanye di luar jadwal, termasuk di Medsos, termasuk persiapan distribusi logistik yang tanggal 25 Itu sudah mulai pergeseran dari PPK ke PPS dan 26 ada yang dikirim di sore hari atau nanti Subuh di 27 disesuaikan dengan kondisi wilayah.
“Kami terus melakukan himbauan tapi barangkali jika tidak dilakukan kami akan melakukan tindakan terhadap itu, karena Pilkada saat ini kan sesuai undang-undang Pilkada itu untuk semua orang berbeda dengan Pemilu, kemarin itu ada batasannya hanya tim kampanye, tapi untuk Pilkada ini untuk setiap orang siapapun yang melakukan money politik pasti kena, contoh di Pilkada sebelumnya setiap orang kan siapapun siapapun orangnya yang melakukan money politik di masa tenang. Itu ada di undang-undang 10 tahun 2016 tentang dugaan pelanggaran,” jelas Firman. (red)