KUNINGAN (OKE)- Pada Sabtu 17 Mei 2025 Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra M menginformasikan secara resmi dihadapan awak media bahwa mulai Juni ada kenaikan tarif. Meski dinaikan Juni tagihan baru akan diberikan pada bulan Juli 2025.
Menurut Ukas penyesuaian tarif yang dilakukan ini tidak ujug-ujug, tapi melalui kajian matang dan yang terpenting ada alasan kuat. Sejak tahun 2022 baru kali ini ada kenaikan tarif dan kenaikan pun masih terbilang wajar.
Ukas menjelaskan alasan menaikan tarif PAM adalah adanya hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 diperoleh perhitungan harga pokok air per m3 PAM Tirta Kamuning sebesar Rp.4.859,90. Hal ini berbeda dengan yang selama ini diterapkan di Kuningan.
“Tarif dasar pemenuhan kebutuhan pokok yang berlaku saat ini menurut Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022 untuk jenis pelanggan Rumah Tangga Type B ditetapkan sebesar Rp. 3.950,- per m3,” sebutnya.
Selain hasil audit BPKP, ada keputusan Gubernur Jabar nomor Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Diterangkan, dalam angka 11 lampiran Keputusan Gubernur dimaksud disebutkan bahwa tarif batas bawah BUMD air minum Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp5.275,- per m3 dan tarif batas atas sebesar Rp. 8.299,- per m3.
Sementara alasan ketiga kenaikan tarif air dinaikan karena Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penyesuaian tarif air minum, menyebutkan bahwa setiap tahun Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum yang dimiliki Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Atas dasar pertimbangan angka 1, 2 dan 3,lanjut Ukas Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan PeraturanBupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Al Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
“Oleh karenanya, kami manajemen PAM Tirta Kamuning akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi seluruh pelanggan terhitung pemakaian air bulan Juni 2025 (dibayar Juli 2025),” sebutnya.
Penyesuaian diberlakukan secara diferensiasi dan progresif menurut jenis pelanggan serta blok konsumsi. Bagi pelanggan Rumah Tangga Type B, dalam pemenuhan kebutuhan dasar air minumnya hanya disesuaikan sebesar Rp. 0,55,- per liter atau dalam 1 bulan hanya dikenakan jasa pelayanan sebesar Rp. 5,5,- per liter.
Dengan adanya kenaikan tarif kata Ukas sudah pasti pihaknya akan meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah tidak ada lagi pelanggan yang harus menggunakan air atau sistem giliran. Hal ini terutama di wilayah perkotaan.
“Intinya pelayan terbaik akan kami berikan karena memang sudah seharusnya. Saat ini pelanggan di Kuningan 53 ribu pelanggan. Bisa saja ada penambahan sambungan untuk pelangan baru,” ucap mantan pejabat Eselon II Pemkab Kuningan itu.
Ketika salah satu wartawan menyebutkan, kenaikan tarif ini sangat ironis karena selama ini Kuningan dikenal sebagai lumbung air. Harusnya tidak ada kenaikan bahkan tarifnya lebih mura dari pada derah lain.
Mendapat pertanyaa seperti itu Ukas membenarkan sumber mata air ada 800 titik. Tapi sayangnya kebanyakan ada di wilayah utara yang mengalir ke arah dataran rendah seperti Cirebon.
“Kalau kita paksakan mengambil air dari sumber air di utara sudah pasti biaya operasionalnya tinggi dan dana yang dimiliki oleh PAM terbatas sehingga harus mencari investor. Sedangkan mendatangkan mereka tidak semudah membalikan telapak tangan,” tandasnya.
Hal ini harus dipahami oleh warga Kuningan, sehingga mau tidak mau air yang ada di wilayah utara harus dijual ke Cirebon atau Indramayu. Sebab, tanpa dijual pun air akan mengalir ke wilayah yang lebih rendah.(rdk)