KUNINGAN – Dua pengedar sabu yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Kuningan didua tempat berbeda yakni Jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya tanggal 2 Juni dan di Jalan Langseb pada 10 Juni 2025 mengaku mereka menjadi pengedar sabu hanya diupah Rp25 untuk satu kali paket atau setara sebungkus rokok. Dibandingkan dengan hukuman yang … Lanjutkan membaca Dituntut Hukuman 20 Tahun, Dua Pengendar Sabu Asal Desa Maniskidul dan Dukutengah Ngaku Diupah Seharga Satu Bungkus Rokok
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan