Nasional Terbaru

3 Menteri Keluarkan Surat Edaran Bersama, Hore…..!!! Kini Ada Libur Di Awal Puasa

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan dan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Ramadan 1446 H. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan instansi terkait di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Agama, Dr. H. Ahmad Syafii; serta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Tujuannya adalah untuk memastikan harmonisasi antara kegiatan pendidikan dan ibadah Ramadan, sekaligus menjaga kedisiplinan serta keamanan selama bulan suci.

Poin-Poin Penting Surat Edaran Bersama:


Penyesuaian Jam Belajar di Sekolah
Selama Ramadan, jam belajar di satuan pendidikan akan disesuaikan. Sekolah diminta untuk memulai kegiatan belajar mengajar lebih awal, yaitu pukul 07.00 WIB, dan mengakhiri pada pukul 12.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dan guru menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

Pembatalan Kegiatan yang Menguras Tenaga
Seluruh kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas fisik yang menguras tenaga, seperti olahraga kompetitif, ditiadakan selama Ramadan. Sekolah diimbau untuk fokus pada kegiatan keagamaan, seperti tadarus Al-Qur’an, kajian Islam, atau kegiatan sosial.

Pembinaan Rohani bagi Siswa dan Guru
Satuan pendidikan diharapkan menyelenggarakan kegiatan pembinaan rohani, seperti pesantren kilat atau kajian keislaman, untuk meningkatkan pemahaman dan ketakwaan siswa serta guru selama Ramadan.

Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Keagamaan
Meskipun pandemi COVID-19 telah mereda, pemerintah mengingatkan agar kegiatan keagamaan di sekolah dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan dan menggunakan masker jika diperlukan.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah diminta untuk memastikan implementasi surat edaran ini di wilayah masing-masing. Kemendagri akan memantau pelaksanaannya melalui aparatur daerah.

Toleransi dan Inklusivitas
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap keragaman agama di Indonesia. Sekolah diminta untuk tidak memaksakan kegiatan keagamaan kepada siswa non-Muslim, namun tetap memberikan ruang bagi mereka untuk belajar tentang nilai-nilai kebaikan universal.

Tanggapan Positif dari Berbagai Pihak
Surat edaran bersama ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, menyambut baik langkah pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan selama Ramadan. “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” ujarnya.

Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyatakan dukungannya. “Penyesuaian jam belajar selama Ramadan sangat membantu siswa dan guru dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu proses pembelajaran,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim.

Implementasi Mulai 1 Ramadan 1446 H
Surat edaran ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Ramadan 1446 H, yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya panduan ini, seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sambil tetap menjaga produktivitas di bidang pendidikan.

Dengan semangat kolaborasi, mari kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh keberkahan dan kebersamaan!

Related posts

Polres Kuningan Kerahkan 450 Personil Untuk Jaga 3596 TPS

Redaksi

Banyak Atlet Minta Pindah, Salah Siapa? KONI Atau Pemda

Redaksi

Menghidupkan Kembali Jejak Sang Ulama Pejuang: Refleksi atas Pengabdian Eyang Kiyai Hasan Maolani

Redaksi

Leave a Comment