KUNINGAN – Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan gencar melakukan pengawasan alat ukur takar timbang dengan perlengkapannya melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kuningan.
Pengawasan tersebut dilakukan di mejelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, di sejumlah SPBU, pasar tradisional, pasar modern serta pengusaha ekspedisi.
Kadiskopdagperin Kuningan U. Kusmana mengatakan, kegiatan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan terhadap Alat UTTP yang digunakan pada saat transaksi jual beli untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen dan mewujudkan kabupaten kuningan menjadi daerah Tertib ukur.
“Dan ini juga tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Perdagangan No 595/PKTN.4.4/SD/04/2022, perihal Peningkatan Pengawasan dan Pengamatan Metrologi Legal di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Kegiatan pengawasan Alat-alat UTTP dilaksanakan terhadap penggunaan UTTP, kebenaran hasil pengukuran dan pengawasan terhadap tanda Tera,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan pada beberapa SPBU, setelah dilaksanakan pengukuran tidak ditemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai, sedangkan untuk Alat UTTP di pasar modern dan pasar tradisional sebagian besar telah bertanda tera.
“Dengan adanya kegiatan pengawasan Ini diharapkan Diskopdagperin mampu menjamin kesesuaian dalam pembelian BBM serta memastikan ketersediaan BBM di SPBU. kita juga apresiasi terhadap pengusaha yang rutin melakukan tera ulang,” ungkap Uu. (red)