KUNINGAN- Satpol PP Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim di dua tempat berbeda. Usai melakukan razia terhadap tiga kosan/kontrakan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Razia dilakukan dengan menerjunkan 18 personel. Mereka bergerak menyisir tiga kosan itu sejak Selasa pagi hingga siang. Satpol PP bergerak pasca ada laporan dari warga terkati maraknya open BO di kontrakan dan kosan.
Menurut Kasatp[ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
- Info Sembako di Pasar Kepuh Kuningan, Harga Daging Turun
- Bupati Kuningan Kamis 4 Juni 2026 Bakal Hadir di Tiga Tempat, Wabup Kuningan di Dua Acara
- Kamis 4 Juni 2026 Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Sini
- SIM Keliling Kuningan Kamis 4 Juni 2026 Ada di Luragung, Ini Persyaratan dan Besaran Biayanya
- Mutiara Pagi Kamis 4 Juni 2026, Jika Aku Tidak Menemukanmu di Surga, Maka Aku Akan Mencarimu di Nereka
“Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditrasper ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan,” ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnuya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaai peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)
