KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 807 bidang tanah di serahkan sertifikatnya kepada masyarakat pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat Tahap II tahun 2023 yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Keseluruh bidang tanah tersebut terbagi di 4 titik, yakni di Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu sebanyak 200 bidang tanah, Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu 200 bidang tanah, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu 200 bidang tanah dan Desa Windujanten Kecamatan Kadugede sebanyak 207 bidang tanah.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama yang hadir di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede sekaligus menyapa masyarakat dan memberikan sertifikat tanah yang merupakan salah satu program unggulan dari presiden Jokowi tersebut.
Penyerahan sertifikat PTSL itu juga didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan,Kepala Kajaksaan Negeri Kuningan, Camat Kadugede, Kapolsek Kadugede, Danramil Kadugede dan Kepala Desa Windujanten.
Usai penyerahan, Bupati Acep menyampaikan bahwa Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga Program Nawacita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
“Kita patut bersyukur atas gagasan dari presiden joko widodo yang sangat pro rakyat yang telah menetapkan Program PTSL ini dimana Program ini adalah untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan, sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, oleh Presiden Joko Widodo di rubah dengan mekanisme jemput bola, untuk itu kita semua berharap agar Program PTSL ini terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelas Acep
Program PTSL di Kabupaten Kuningan, lanjut Acep, dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat, untuk itu dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah dapat melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, dimana selama 5 tahun, mulai dari 2018 hingga 2023 telah di berikan lebih dari 300 ribu sertifikat tanas atas warga.
“Alhamdulilah keberadaan program sertifikat tanah yang terjangkau ini dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat kita. Karena dengan adanya sertifikat yang jelas, akan menghindari konflik yang tidak kita inginkan, salah satunya jika suatu saat nanti akan di wariskan kepada ahli waris,” ujar Acep
Acep juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat Program PTSL ini agar menjaga baik- baik sertifikat yang diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian. Dimana dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya,” ungkap Acep.
Sementara itu, Sadikin (54) salah seorang warga Windujanten mengaku senang karena sekarang ini tanahnya telah bersertifikat. “Alhamdulilah, cukup dengan seratus lima puluh ribu rupiah saya sudah dapat memiliki sertifikat,” jelasnya.