Terbaru

5 Tersangka Narkotika Berhasil Diamankan

KUNINGAN – Selama bulan Oktober 2023, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka yaitu Y alias A (32) warga Kecamatan Kuningan, kemudian tersangka R (25) warga Kecamatan Cipicung, lalu tersangka D (25) warga Kecamatan Pancalang, tersangka G (23) warga Kecamatan Darma, dan tersangka M (24) warga Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP. Udiyanto menyampaikan dari lima orang tersangka, dua diantaranya melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu – Sabu, dan sisanya tiga tersangka melakukan tindak pidana obat keras atau obat terbatas jenis tramadol dan trihex.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sebanyak 51 paket narkotka jenis sabu – sabu seberat 41,15 gram, dan 668 butir obat keras atau bebas terbatas dengan rincian 362 butir obat enis tramadol dan 306 butir obat jenis trihex,” ungkap Willy, Selasa (14/11).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, lanjut Willy, dengan sistem tempel dan bertemu secara langsung.

Dari tersangka Y berhasil diamankan sebanyak 50 paket narkotika jenis sabu – sabu dengan jumlah berat kotor 40,04 gram dan barang didapat dari W warga Cikampek yang disuruh diedarkan di wilayah Kuningan. Kemudian tersangka M didapati 1 paket narkotika dengan berat kotor 1,11 gram, barang didapat dari A warga Cirebon yang disuruh diedarkan di wilayah kuningan.

Sementara itu tersangka D didapati barang bukti berupa 254 butir obat jenis tramadol, dan tersangka G didapati barang bukti berupa 200 butir obat trihex, sementara tersangka M didapati barangbukti berupa 106 butir trihex dan 8 butir tramadol.

Pasal yang dilanggar, lanjut Willy, yaitu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian obat keras dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Willy. (red)

Related posts

Milad Ke 41 Desa Jatimulya, Ajay Serukan Desanya Tak Masuk Desa Miskin Ekstrim

Redaksi

Toto Sebut Dian Daftar Cabup Lewat DPW PPP Jabar

Redaksi

Giliran Para Atlet Paralympic Dapat Kadedeuh

Redaksi

Leave a Comment