Terbaru

Tragis, Salah Satu Santri Di Kuningan Meninggal Karena Dikeroyok

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan, (Polres Kuningan) tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut sempat viral lewat unggahan akun Instagram traged_hk yang diposting pada Senin kemarin, menjelaskan bahwa seorang santri laki-laki bernama H diduga menjadi korban bullying hingga meninggal dunia. Namun rabu (6/12) akun tersebut nampaknya sudah menghilang.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, santri tersebut meninggal minggu malam. Kasus pengeroyokan ini diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana. Kejadian tersebut, terjadi pada Kamis (30/11) malam  sekitar pukul 23.00 Wib. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit keesokan harinya, namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan.

Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya santri pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jalaksana.

“Kami sudah mengamankan dan menetapkan tersangka, ada 6 orang yang ditahan di polres kuningan, sedangkan 12 lainnya dibawah umur, sedang dalam pengawasan dan koordinasi ke UPT PPA Kuningan,” kata Willy.

Jadi, lanjut Willy, 18 orang ini melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap salah satu santri di Ponpes yang ada di Kuningan.  Maka dari itu pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang  – undangan, sedangkan yang dibawah umur sebanyak 12 orangnya akan menggunakan system peradilan anak.

“Kami akan bersinergi dengan Pemda dan Kementerian Agama. Terkait proses hukum akan sesuai dengan peraturan perundang – undangan berlaku,” kata Willy. Rabu (6/12).

Kronologis, disebutkan Willy, korban mengalami kejadian pada hari kamis malam lalu, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit, selang beberapa hari korban meninggal dunia. Dan senin kemarin pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyeldikan, kami menetapkan sejumlah pelaku dan sekarang masih dalam pengembangan penyelidikan Polres Kuningan,” ujar Willy

Motif sendiri, Willy menyebutkan dari keterangan korban ini diduga melakukan pencurian, namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri berbuat pidana seperti pengeryokan hingga menghilangkan nyawa seorang. Harusnya segera melapor ke Polres atau Polsek.

“Kondisi ini cukup memprihatinkan, dan kami mohon para tenaga pendidik melakukan pengawasan melekat kepada pelajar dan santri untuk tidak melakukan hal – hal kearah pidana. Semua aturan hukum proses hukum, ada aparat penegak hukum,” jelas Willy.

 Hasil visum yang sudah didapat, lanjut Willy, terdapat beberapa bagian luka dan lebam di wajah, badan, punggung dan tangan, hampir sekujur tubuh mengalami luka memar atau luka lebam.

“Para pelaku ini melanggar pasal 170 KUHP dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain. Untuk yang peradilan anak nunggu keputusan,” ujar Willy. (red)

Related posts

Ratusan Honorer Tergabung Forum Honorer R2 dan R3 Demo Ke DPRD

Redaksi

Tak Direkom Pj Bupati, Sekda Dian Sebut Ketua Dewan Paling Paham Kapasitas

Redaksi

Sidak SPBE, Tidak Ditemukan Tabung Gas Kurang Isi

Redaksi

Leave a Comment