Politik Terbaru

Dinanti – Nanti, Sikap Tegas Bawaslu Baru Di tunjukkan Dengan Tertibkan APK Di Jalur Protokol 

KUNINGAN – Akhirnya, Bawaslu berani menertibkan Baliho besar di jalan Siliwangi tepatnya di depan SMPN 1 Kuningan yang berisi gambar Calon Anggota Legislatif DPR RI dan DPR Provinsi Jawa Barat. 

Keberanian Bawaslu ini patut diacungi jempol setelah viral Baliho istri mantan Bupati Kuningan Ima Siti Rahmantika yang juga bertengger di area yang dianggap melanggar, karena berada di kawasan jalur protokol, kini mulai menertibkan semua baliho yang melanggar tersebut. 

Petugas dari Bawaslu, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan disaksikan sejumlah aparat terkait, berangkat dari kantor Bawaslu Kuningan pukul 10:00 Wib.

Titik pertama penertiban baliho adalah papan reklame bergambar Capres-cawapres nomor urut 2, di sekitar Bundaran Cijoho. Sejumlah petugas berjibaku mencopot baliho tersebut dengan menggunakan tangga dan kendaraan crane.

Titik kedua adalah di depan SMPN 1 Kuningan, Jalan Siliwangi. Di lokasi tersebut, terdapat jembatan penyeberangan yang terpampang Billboard peserta Pemilu di kedua sisinya.

Baliho pertama yang diturunkan di depan SMPN 1 Kuningan ini adalah baliho bergambar Caleg DPR RI Dapil Jabar X dan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari Partai Persatuan Pembangunan. 

Di sisi lainnya, petugas juga menurunkan baliho bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari PDIP beserta gambar Capres-cawapres nomor urut 3.

Penurunan baliho besar di jalan protokol ini sempat membuat tersendatnya lalu lintas beberapa menit. Dengan sigap petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mengatur lalu lintas agar pelaksanaan penertiban baliho berjalan tertib.

Titik ketiga penertiban baliho berada di sekitar Kantor Satpol PP, Jalan Aruji Kartawinata, Kuningan. Di lokasi tersebut terdapat papan reklame dipasang banner besar bergambar Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII dari PDIP.

Sementara, titik terakhir penertiban baliho adalah di samping SDN 1 Luragunglandeuh Kecamatan Luragung. Petugas menurunkan baliho di papan reklame bergambar Caleg DPRD Kabupaten Kuningan Dapil 4 dari PDIP.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, kelima baliho Caleg dan Capres yang berada di 4 titik ini ditertibkan karena sudah melanggar PKPU nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan KPU Kuningan tersebut, lokasi yang dilarang untuk kegiatan Kampanye adalah Jalan Siliwangi Kuningan mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan dan Tempat Pendidikan.

“Yang melanggar ada 4 lokasi dengan 5 baliho. Hari ini kita lakukan penertiban bersama petugas dari Dishub dan Satpol PP Kuningan,” kata Firman.

Sebelum penertiban ini, Firman mengaku sudah melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DPC Parpol yang dianggap memasang baliho Caleg/Capres melanggar aturan ini.

Terkait sanksi untuk pelanggaran pemasangan APK ini, disebutkan Firman, tidak ada sanksi yang spesifik, hanya penertiban atau penurunan baliho yang terpasang tersebut.

“Penertiban ini pun sudah melalui proses panjang, dan pertimbangan. Baik berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub dan Pemda,” ujar Firman 

Dalam penertiban ini, pihaknya tidak bisa berjalan secara grasak-grusuk atau sembarangan, namun butuh koordinasi dengan sejumlah pihak. (red)

Related posts

Dian Rachmat Yanuar Wacanakan Desa Peduli Lingkungan Akan Dapat Insentif

Redaksi

KPU Keluarkan Rambu – Rambu Selama Masa Kampanye

Redaksi

Wakil Ketua DPD Golkar Kuningan : Langkah Kesatria Dian Ambil CLTN

Redaksi

Leave a Comment