KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, gerak cepat melakukan pencopotan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang tiba – tiba terpampang lagi di Jalan Siliwangi Kuningan, Selasa (16/1).
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, petugas bersama membongkar satu persatu APK yang terlihat mencolok di sepanjang Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho sampai Taman Kota Kuningan.
Salah satu APK yang paling mencolok adalah sebuah Billboard atau papan reklame berukuran raksasa yang melintang di atas jalan Siliwangi, yaitu bergambar Caleg DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Gerindra, Fuji Abdul Rohman, berikut Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo – Gibran. Selain itu ada gambar Capres – Cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Caleg DPRD Kuningan H.M. Ridwan Setiawan, lalu Caleg DPR RI Rokhmat Ardiyan.
Khusus untuk pencopotan Caleg Fuji, Karena papan reklame tersebut berukuran besar, petugas gabungan menggunakan kendaraan crane milik Dishub Kuningan untuk membantu pencopotannya.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kepada wartawan menyampaikan, penertiban APK di sepanjang Jalan Siliwangi ini merupakan pelaksanaan dari PKPU Kuningan nomor 15 tahun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023 serta SK KPU Kuningan nomor 647 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Untuk di Jalan Siliwangi ini area yang dilarang ada kegiatan kampanye (termasuk pemasangan APK) adalah dari Bundaran Cijoho sampai perempatan Gotong Royong,” kata Firman.
Firman mengaku sterilisasi APK, juga dilakukan pada APK yang terlihat mencolok dari Jalan Siliwangi, termasuk yang berada di mulut gang dan halaman warga.
Firman menegaskan para peserta Pemilu wajib mematuhi peraturan Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ini jika tidak mau disebut melanggar.
“Kami ingatkan kepada para peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di zona larangan. Semua wajib mematuhi aturan pemasangan APK ini,” tegas Firman. (red)