Uncategorized

Tak Jera, Residivis Dua Kali Bui Kembali Ditangkap Polisi

Seputarkuningan.com – Satnarkoba Polres Kuningan menangkap 3 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras di awal tahun 2024. Narkotika jenis sabu, hingga obat terlarang disita.

“Di awal tahun 2024 ini, kita berhasil mengamankan 3 tersangka kasus narkotika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Kuningan. 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 tersangka mengedarkan obat keras tanpa ijin edar,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono, Selasa (16/1/2023).

Willy menyebutkan, dari 3 orang yang ditangkap, seorang di antaranya merupakan residivis dengan inisial NS (39) warga Kecamatan Ciawigebang, PB (32) warga Kecamatan Kuningan dan SM (25) warga Kecamatan Cimahi.

NS ditangkap saat berada di kamar kosan yang berada di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kuningan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang disimpan di atas rak piring kamar kosan,” imbuhnya.

Sementara dari penangkapan pelaku PBL, petugas menemukan paket sabu seberat 8,12 gram. Pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu di kawasan rest area Panawuan, Cigandamekar.

“Petugas mendapati narkotika sabu dari tangan tersangka PBL saat penangkapan. Diduga tersangka ini akan mengedarkan sabu dengan modus sistem tempel,” ucapnya.

Pelaku lain yakni SM ditangkap saat berada di rumahnya. Upaya penggeledahan dilakukan petugas di rumah pelaku, kemudian ditemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini dengan cara system tatap muka atau COD dan juga dengan cara system tempel dengan memberikan lokasi barang haram tersebut.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan – Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar disangkakan pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkas Udiyanto. (Elly Said)

Related posts

Rokhmat Ardiyan Raih Penghargaan Person Of The Years 2024

Redaksi

Sertijab, Dua Kasat Di Polres Kuningan Berganti

Redaksi

HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Kuningan Bedah 5 Rumah Warga Tidak Layak Huni

Redaksi

Leave a Comment