Uncategorized

COD Miras Jenis Tuak, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Seputarkuningan.com – Seorang pria EN (28) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuningan saat hendak menjual minuman jenis tuak dengan system Cash On Delivery (COD). EN ditangkap di pinggir Jalan Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan saat tengah menunggu pembeli, pada Rabu (24/1/2024) sore.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa EN akan melakukan jual beli miras jenis tuak, maka kami langsung menuju lokasi dan mengamankan EN,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kasat, ditemukan 11 kantong plastic minuman keras jenis tuak yang disimpan di bawah jok motornya.

“EN ini menjual minumannya secara COD. Transaksi dilakukan secara online kemudian setelah sepakat mereka bertemu secara COD,” kata Kasat.

Polisi menyita barang bukti 11 plastik ukuran 1 liter dengan jumlah sebanyak 11 liter tuak.

“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sedang pelaksanaan Pemilu,” tutup Kasat.  (Elly Said)

 

Related posts

Jajak Pendapat Kinerja Polres Kuningan, Topik : 86% Menilai Baik

Redaksi

Anak Jual Narkoba, Bapak DPO. Polisi Bekuk 4 Pelaku

Redaksi

Diduga Mengantuk, Mobil Ketua KPU Kuningan Tabrak 2 Motor

Redaksi

Leave a Comment