Info

Seorang Warga Cigintung “Tertangkap Basah” Saat Hendak COD Miras Jenis Tuak

KUNINGAN – Seorang pria EN (28) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuningan saat hendak menjual minuman jenis tuak dengan system Cash On Delivery (COD).

EN ditangkap di pinggir Jalan Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan saat tengah menunggu pembeli, pada Rabu (24/1) sore.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa EN akan melakukan jual beli miras jenis tuak, maka kami langsung menuju lokasi dan mengamankan EN,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kasat, ditemukan 11 kantong plastic minuman keras jenis tuak yang disimpan di bawah jok motornya.

“EN ini menjual minumannya secara COD. Transaksi dilakukan secara online kemudian setelah sepakat mereka bertemu secara COD,” ujar Udiyanto

Polisi menyita barang bukti 11 plastik ukuran 1 liter dengan jumlah sebanyak 11 liter tuak.

“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sedang pelaksanaan Pemilu,” ungkap Udiyanto. (red)

Related posts

Sebelum Kasus Penemuan di Desa Cipondok, Ini 14 Kasus Pembuangan Janin dan Bayi di Kabupaten Kuningan

Redaksi

DPRD Tak Usulkan Nama Sekda Dian Untuk Pj Bupati Kuningan, Ada Apa?

Redaksi

Masjid Agung SI Kuningan Terima 86 Hewan Kurban, Sapi Presiden Seberat 935 Kg Disalurkan ke Desa Cimara, Sampai Gak?

Redaksi

Leave a Comment