Seputarkuningan.com – Panitia Pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Lebakwangi mengingatkan para ASN, TNI dan Polri serta perangkat desa agar bersikap netral dan bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada Pemiu 2024.
Selain mengingatkan netralitas, Panwaslu Kecamatan Lebakwangi menyayangkan masih banyak peserta pemilu ketika melakasanakan kampanye tidak memberikan surat pemberitahuan.
Hal ini diungkapkan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Diding Sunardi dalam keterangan pers didampingi Ketua Panewaslu Kecamatan Lebakwangi, Alfan Falah, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amung Haryanto, Kepala Sekretariat, Udin Khaerudin, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu/BPP, Jajat Sudrajat, (Sabtu, 27/1/2024).
Diding menyampaikan, selama pengawasan tahapan kampanye di Kecamatan Lebakwangi dengan agenda yang cukup padat, Dari kegiatan-kegiatan tersebut, kata Diding, pihaknya tidak saja mengawasi jalannya kegiatan tapi sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023 khususnya pasal 30 bahwa dalam setiap kegiatan kampanye itu harus didasari ada Surat Tanda Terima Pembritahuan (STTP) yang dikeuarkan oleh pihak kepolisian.
“ Namun pada faktanya, masih ada yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa STTP. Padahal, kami sudah melakukan langkah preventif beberapa antisipasi dengan melakukan kordinasi dengan beberapa tim kampanye yang akan melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Didin.
Sejauh ini, kata Didin, dari hasil pengawasan beberapa kampanye belum ada yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran kampanye. Kalau untuk pengaduan pelanggaran, Diding mengaku pihaknya belum menerima adanya laporan maupun temuan pelanggaran kampanye.
“Hanya saja dalam hal ini masyarakat ikut serta memberitahukan bahwa di wilayahnya akan ada kegiatan sosialisasi dari beberapa calon,” kata Diding.
Untuk pelaksanaan rapat umum, Lapang Sepak Bola Desa Pagundan yang ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan rapat umum. Diding mengatakan, bahwa sudah ada 2 kegiatan rapat umum dari dua partai, akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya ada beberapa orang saja yang melintas dengan atribut seadanya.
Diding kembali mengingatkan, untuk para peserta pemilu 2024 yang akan melaksanakan kampanye agar tertib secara administrasi dan memberikan surat pemberitahuan maksimal satu hari sebelum pelaksanaan.
Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Amung Haryanto menambahkan bahwa Panwaslu Kecamatan Lebakwangi juga telah melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar, seperti yang terpasang di fasilitas Pendidikan, fasilitas umum dan tempat ibadah.
“Tentunya kami akan terus melakukan penertiban APK yang dianggap melaggar bersama dengan Satpol PP kecamatan,” ujar Amung.
Amung juga menegaskan, perangkat desa, ASN, TNI dan Polri agar dapat menjaga netralitasnya selama pelaksanaan pemilu 2024. Amung menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait netralitas.
“Kami berharap, ASN, TNI, Polri dan perangkat desa dapat bersama-sama menyadari dan mengikuti aturan yang berlaku. Intinya netralitas ini sangat rentan. Kita sering menghimbau terkait hal tersebut. Jika itu terjadi, kami tidak akan segan untuk melakukan Tindakan sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Amung.
Sesuai dengan konsep pengawasan, kata Amung, panwaslu Kecamatan Lebakwangi selama ini sudah melakukan Cegah, Awasi, Tindak (CAT). Artinya, kata Amung, sebelum melakukan tindakan pihaknya sudah melakukan pencegahan dan pengawasan.
“ Jika memang pelanggaran tersebut tetap terjadi, maka kami akan melakukan tindakan,” kata Amung.
Amung berharap, semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusivitas selama Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan aman, damai dan jurdil. (Elly Said)