Uncategorized

Petugas KPPS Ini Kabur Usai Tabrak Pemotor, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Seputarkuningan.com – Perburuan polisi dalam mengejar pelaku tabrak lari di Jalan Raya Desa Cibereum Kecamatan Cibereum Kabupaten Kuningan yang terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekira pukul 06.00 Wib membuahkan hasil.  Pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat hanya dalam hitungan jam. Dengan adanya alat bukti rekaman CCTV dan saksi dari warga, pelaku tabrak lari berhasil diamankan.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto, mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 Wib,  pihaknya berupaya mengungkap pelaku tabrak lari ini. Selain berupaya mendapatkan data penyelidikan dari hasil olah TKP, pihaknya pun  mempertajam informasi dengan menggali keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan di TKP dan keterangan para saksi, teridentifikasi kendaraan yang digunakan untuk tabrak lari yakni sebuah mobil berjenis Suzuki Carry bernopol G-9464-TG.

” Kami lalu menyusuri jalan sepanjang Desa Cibereum hingga perbatasan. Dari informasi yang kami himpun, bahwa mobil tersebut membawa tikar menuju arah ke Majalengka,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Petugas kepolisian tidak patah arang dan terus melakukan  pencarian, hinga tiba-tiba, melihat mobil tersebut berada di sebuah Pom Mini  di wilayah Cibingbin.

” Tanpa menunggu lama, petugas dari Unit Gakkum mengamankan mobil tersebut,” ujar Kasat.

Pelaku berikut kendaraannya digiring ke Mapolres Kuningan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan diketahui pengendara mobil Suzuki Cary bernama Tarto (55) merupakan  warga Desa Salem Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.

Kejadian tersebut, lanjut Kasat, bermula, ketika kendaraan Suzuki Carry No.Pol.: G-9464-TG melaju dari arah Cibingbin (Timur) menuju arah Luragung (Barat), setibanya di lokasi kejadian, pada saat melintasi jalan menurun mendahului ke kanan Sepeda Motor Honda Beat bernopol E-3803-YWC yang sedang melaju searah di depannya dan terjadi senggolan.

“Hanya saja pengemudi mobil ini  tidak berhenti dan menolong korban malah langsung melarikan diri menuju arah Luragung (Barat). Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke RS KMC Luragung,” jelas Kasat.

Untuk kondisi korban yang bernama Tarwen (66) warga Desa Cibereum kecamatan Cibereum sudah dalam penanganan pihak rumah sakit dan membaik.

” Ini berkat kesigapan Unit Gakkum sehingga pelakunya dapat diamankan hanya dalam hitungan satu setengah jam saja,” ujar Kasat

Pelaku tabrak lari, lanjut Kasat, telah melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 312 yang isinya ” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a,b dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 “

Kasat menghimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih berhati-hati saat mengendari kendaraanya.

” Apalagi saat ini musim penghujan, agar lebih berhati-hati lagi di jalan dan patuhi aturan lalu lintas,” pungkas Kasat.

Sementara  itu, pelaku mengaku dirinya yang bertugas sebagai Ketua KPPS di desanya terburu-buru karena akan mengikuti rapat pleno tingkat kecamatan di tempatnya. (Elly Said)

Related posts

Mobil Tabrak Motor di Kertawirama, 1 Tewas 1 Luka Berat

Redaksi

Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Cidahu Jadi Korban Pemukulan

Redaksi

Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Pria Asal Tasikmalaya Nekat Maling

Redaksi

Leave a Comment