KUNINGAN .- Suasana apel pagi di halaman Setda Kuningan sedikit berbeda, pasalnya Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyerahkan surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kuningan kepada Deniawan.
Deniawan sendiri tercatat sebagai Inspektur Kabupaten Kuningan atau Kepala Inspektorat Kuningan, dia menggantikan posisi Sekda Dian Rachmat Yanuar sementara, karena sedang cuti tahunan untuk ibadah umrah.
Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Nomor: 800.1.3.1/287/BKPSDM, yang menunjuk Deniawan, disamping yang jabatannya sebagai Inspektur, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksna Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Surat perintah tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian, dan Surat Izin Bupati Kuningan Nomor 800.1.11.4/639/BKPSDM tentang izin cuti tahunan a.n Sdr Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam surat perintah tersebut, Drs. H. Deniawan, M.Si., ditugaskan untuk menjadi Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sejak tanggal 26 Februari hingga 8 Maret 2024, seiring dengan cuti tahunan Sdr. Dr. H. Dian Rachmat Yanuar untuk ibadah umrah.
Selama menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekretaris Daerah, Inspektur Deniawan diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah, kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat startegis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Pada surat perintah pelaksanaan harian tersebut, ditetapkan di Kuningan pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat. Tugas Inspektur Deniawan sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan akan berakhir secara otomatis setelah Sdr. Dr. H. Dian Rachmat Yanuar selesai melaksanakan cuti tahunan ibadah umrah.
Tembusan surat perintah ini disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuningan, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kuningan. (red)