Politik Terbaru

Uha Minta Bawaslu dan Gakkumdu Kuningan Tindak Tegas Kecurangan Pada Pileg

KUNINGAN – Akhir-akhir ini publik Kabupaten Kuningan diramaikan dengan polemik mengenai adanya potensi kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Dan Ketua LSM Frontal Uha Juhana angkat bicara.

Kecurangan dan pelanggaran pada waktu pelaksanaan Pileg, bagi Uha, akan tetap ada dan tidak mungkin hilang. Pileg dari waktu ke waktu tidak bisa lepas dari proses kecurangan. Karena kecurangan Pileg selalu ada sejak era sebelum reformasi hingga pasca reformasi seperti saat ini.

Bentuk-bentuk kecurangan dalam Pileg yang saat ini perlu diantisipasi, lanjut Uha, ialah kecurangan yang terjadi antar kontestan. Seperti politik uang, pembagian sembako dan pelibatan Penyelenggaraan Pemilu serta Penyelenggara Negara (TNI/POLRI/ASN).

“Kecurangan-kecurangan tersebut selalu terjadi dalam pemilihan legislatif (Pileg). Pileg dan kecurangan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan. Akan selalu ada tuduhan-tuduhan kecurangan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pengaduan ke Bawaslu,” jelas Uha,

Menurut Uha, ada dua penyebab masih terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Pileg di Indonesia, yaitu sistem pemilu yang ada mendorong caleg menghalalkan segala cara untuk menang. Sistem pemilu legislatif Indonesia adalah open list proporsional representation, yaitu seorang caleg dapat terpilih karena mendapatkan suara terbanyak dalam daftar terbuka di partainya.

Dalam sistem tertutup yang pernah digunakan di pemilu sebelum 2004, terpilihnya seorang caleg ditentukan sepenuhnya oleh partai politik. Sistem ini mendorong para caleg berlomba-lomba mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Salah satu akibatnya, kompetisi para caleg di internal partai sangat ketat dan keras.

Kemudian, masih Uha, kecurangan lainnya yaitu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 masih rawan. Jelas tidak dibenarkan apabila ada Penyelenggara Negara (TNI/POLRI/ASN) yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon tertentu.

“Tetapi dalam pelaksanaannya, kasus dugaan pelanggaran Pileg sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang adanya pelibatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan Perangkat Desa masih terjadi,” kata Uha

Sebagai contoh, lanjut Uha, adanya kejadian kegiatan Kampanye Perorangan Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra berbentuk pertemuan Tatap Muka yang dilaksanakan di Balai Dusun Bingbin Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan pada hari Sabtu, 30 Desember jam 16.30 WIB.

“Pada kegiatan kampanye sebagaimana disebut diatas, terdapat adanya dugaan pelanggaran keterlibatan secara langsung dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Cibinuang, Penyelenggara Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka tersebut,” jelas Uha.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Tokoh dari warga masyarakat Desa Cibinuang, sebanyak kurang lebih 40 orang itu, lanjut Uha, Kepala Desa Cibinuang atas nama Nani Suryani, Sekretaris Desa Cibinuang sekaligus Sekretaris PPS atas nama Rasam, Sekretaris BPD sekaligus Anggota PPS atas nama Radi ikut terlibat berkampanye.

Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan dengan nomor aduan : 001/Reg/LP/PL/Kab/13.20/I/2024 untuk ditindaklanjuti, pada keputusannya, pihak dari Bawaslu Kuningan hanya memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat yaitu dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penyelenggara Pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, sedangkan dari pihak Pelaksana Penyelenggara Kampanye yaitu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu, tidak mendapatkan sanksi sama sekali. Aneh bin ajaib.

“Mestinya Gakkumdu yang terdiri atas Pengawas Pemilu, POLRI dan Kejaksaan Negeri Kuningan menjalankan tugasnya secara tegas dalam penanganan tindak pidana Pemilu dengan tanpa pilih kasih dan pandang bulu apalagi sampai bermain mata,” sindir Uha.

Untuk itu, Uha meminta, ketegasan dari Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Kuningan dalam penindakan pelanggaran Pemilu sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Jangan sampai terjadi akumulasi kekecewaan di masyarakat dikarenakan tidak adanya rasa keadilan, tindakan tegas dan sanksi pidana bagi mereka yang sudah melakukan pelanggaran pidana Pemilu yang berakibat bisa memunculkan adanya hukum rimba. (red)

Related posts

Komisi IV DPRD Kuningan Soroti Kelangkaan Obat di Puskesmas

Redaksi

Wabup Apresiasi Semua Pihak Dalam Percepatan Capaian Vaksinasi Masyarakat Kuningan

Redaksi

5th Kuningan Koi Show, Koi Milik Kapolres Willy Sabet 3 Piala

Redaksi

Leave a Comment