Uncategorized

Tidak Ada Unsur Pidana Pemilu, 2 Kasus Politik Uang Dihentikan

Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan menyatakan, caleg Toto Tohari dan Rudy Permana caleg DPRD Kabupaten Kuningan tidak terbukti melakukan money politic atau politik uang.

Dua kasus dugaan politik uang tersebut yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan.

“Bawaslu sudah memanggil pihak-pihak terkait dari kedua laporan tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaen Kuningan, Firman, didampingi Tim Gakkumdu dalam keterangan persnya, Jum’at (15/3/2024).

Lebih lanjut Firman menjelaskan, berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

“Dalam menindaklanjuti Temuan Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu politik  uang. Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta melakukan undangan klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi-saksi,” jelas Firman.

Ketika ditanya soal uang yang dibagikan tersebut, Firman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Caleg atas nama Toto Tohari, uang yang diberikan sebesar Rp 1 juta tersebut untuk operasional PAC bukan untuk dibagikan, bahkan Toto Tohari mengaku tidak mengenal orang yang membagikan uang tersebut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kata Firman, yang telah dilakukan serta barang bukti yang ditemukan oleh PKD, diantaranya berupa foto dan video dugaan politik uang hasil dari 3 (tiga) kali kajian bersama Gakkumdu menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu politik uang.

“Sehingga untuk kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian,” ujar Firman.

Kemudian, lanjut Firman, terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan oleh Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic yang dilakukan oleh terlapor atas nama Rudi Permana dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materilnya.

“Kami pun  mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut. Selanjutnya, kami melakukan 3 (tiga) kali kajian di Gakkumdu,  berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, laporan tersebut juga tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian karena tidak memenuhi unsur tindak pidana money politic,” papar Firman.

Seperti diketahui sebelumnya, viral video dugaan money politic yang dilakukan salah satu caleg DPRD Kabupaten Kuningan di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan yang tertangkap tangan sedang membagikan amplop berisikan uang kepada warga. (Elly Said)

Related posts

Sosok Polwan Polres Kuningan Cekatan Urai Kemacetan

Redaksi

Hadiri TOT, Acep dan Rana Dampingi Jurkamnas TPN Oktafiandi

Redaksi

BKN Kanreg III Surati Pj Bupati Kuningan Soal Sekda Dian

Redaksi

Leave a Comment