Seputarkuningan.com – Paska dilaporkannya Kepala Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Sadi Kaswadi oleh anak buahnya atas dugaan pencemaran nama baik, Sang Kades akhirnya meminta maaf. Dirinya mengaku salah telah menuduh anak buahnya tanpa bukti.
“Saya di depan masyarakat desa meminta maaf kepada Pak Umi dengan tersebarnya isu-isu yang kurang sedap di masyarakat. Bahwa berita yang tersebar di masyarakat itu tidak benar. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya apabla saya salah,” kata Kepala Desa Gereba, Sadi Kaswadi di Aula Balai Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan di hadapan warga yang hadir, Jum’at (17/5/2024).
Melalui Kuasa Hukum Kasi Kesejahteraan Desa Gereba, Rois Jaenudin, Adv Nani Hartini, SH, menjelaskan bahwa kliennya tidak terima dengan adanya tudingan dari Kades Gereba yang mengatakan bahwa kliennya telah menjual tanah milik desa kepada salah satu perumahan yang berada di Desa Gereba.
“Informasi tersebut akhirnya tersebar d masyarakat. Sedangkan, klien kami tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh Kades. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, klien kami kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan dugaan Kades Gereba telah melakukan pencemaran nama baik,” jelas Nani dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan mediasi, pihak Kepala Desa Gereba mengakui kesalahannya dan akan melakukan klarifikasi atas tersebarnya informasi tersebut.
Maka, lanjut Nani, Kades pun melakukan klarifikasi dan permintaan maafnya di hadapan warga Desa Gereba. Nani menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, maka permasalahan di antara keduanya dianggap selesai. Dan semua apa-apa yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak benar.
“Saya tegaskan Kembali, bahwa apa yang telah dituduhkan oleh Kades Gereba kepada klien kami itu tidak benar dan klien kami sama sekali tidak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan maupun yang didengar oleh masyarakat,” tegas Nani.
Usai penyampaian klarifikasi dan permintaan maaf, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian dan menganggap permasalahan di antara keduanya telah selesai.
Nani bersama Team dari Kantor Advokat Nani Hartini, SH dan NL Law Firm menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat Desa Gereba dan khususnya kepada Kepala Desa Gereba atas itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah.
Patut diacungi jempol, bahwa Team advokat dari kantor hukum Adv. Nani Hartini, S.H. dan NL Law Firm sudah berhasil melakukan mediasi dua petinggi desa di Kabupaten Kuningan. Dengan keberhasilan tersebut, semoga dapat menjadi inspirasi untuk para advokat yang lain bahwa penyelesaian suatu perkara itu bisa ditangani dengan mudah dan baik melalui mediasi yang dihasilkan dengan perdamaian. (Elly Said)