Info Terbaru

Desiminasi HAM, Upaya mencerdaskan masyarakat Berbudaya HAM

KUNINGAN – Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal itu diatur pada Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Sehingga, kegiatan Diseminasi HAM adalah upaya kita untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup Berbudaya HAM,” jelas Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, saat membuka kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia yang digelar Bagian Hukum Setda Kuningan, bertempat di Aula Wisma Permata, Rabu (12/6).

Dian menggaris bawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.

Maka dari itu, Dian menekankan bahwa HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan. Dimana, hal ini menurutnya membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dan aparat pemerintahan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional.

“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan kegiatan Diseminasi HAM ini akan memberikan dampak positif, khususnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa/kelurahan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam melaksanakan tugas,” ujar Dian.

Bagi Dian, kegiatan Diseminasi HAM ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM, sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya. 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman menyampaikan kegiatan Diseminasi HAM merupakan bagian dari sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar manusia, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.

“Selain itu tujuan utama lainnya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui para Kepala Desa terhadap HAM,” ujar Mahardika. 

Untuk materi kegiatan,diantaranya  Implementasi Hak-hak Dasar Asasi Manusia dalam Kehidupan, Bermasyarakat dan Bernegara Khususnya di Kabupaten  Kuningan, lalu Peran Perempuan dalam Ketahanan Keluarga, dan Hak atas Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kuningan. (red) 

Related posts

Semarak May Day, AGN Cup 2025 Sabtu Besok Digelar – Total Hadiah Jutaan Rupiah

Redaksi

Ada Pelayanan Kesehatan Hewan Di TMMD, Warga Senang

Redaksi

Kompak, Babinsa, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Gotong Royong Pasang Bronjong

Redaksi

Leave a Comment