Seputarkuningan.com – Satuan Reskrim Polres Kuninga bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel Melati di Jalan Raya Kuningan-Kuningan, pada Selasa (18/6/2024). Penangkapan pelaku hanya butuh waktu kurang dari 12 jam untuk meringkus pelaku pembunuhan tersebut.
“Pukul 02.00 WIB dini hari Rabu (19/6/2024) pelaku berhasil ditangkap di Jakarta. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri dan mebuang beberapa barang bukti milik korban di wilayah Indramayu,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiono dalam keterangan persnya, Rabu (19/6/2024).
Korban berinisial ANH (20) asal Jakarta Selatan, DKI Jakarta ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi. Tersangka pembunuhan, seorang pria berinisial FAR (26) merupakan pengangguran asal Maleber, Kuningan, yang merupakan pacar korban kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka FAR telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan satu bilah pisau yang disimpan dalam tas selampangnya,” ujar Willy.
Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat belasan luka sayatan dan luka tusukan hingga menembus paru-paru korban
FAR kemudian membawa korban dari Jakarta ke Kuningan dengan menggunakan sepeda motor Honda ADV berwarna merah. Mereka tiba di Kuningan sekitar pukul 15.50 WIB dan langsung melakukan check-in di sebuah hotel melati di wilayah Cilimus.
“Setelah beristirahat di kamar hotel, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar sendirian untuk membeli sarung tangan dan barang lainnya di minimarket, yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan,” lanjut AKP I Putu Ika Prabawa menambahkan.
Pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tertidur, tersangka menggunakan sarung tangan plastik dan mengambil pisau dari tasnya. Tersangka kemudian menusuk dan menyayat leher korban serta membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia.
“Tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan membersihkan darah yang ada di kamar,” ujar Putu.
Setelah itu, tersangka membawa barang-barang milik korban dan meninggalkan hotel dengan sepeda motor, berusaha menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang diperoleh, Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan FAR sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
“Motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban,” jelas Putu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit iPhone 6 warna silver, satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit sepeda motor Honda ADV berplat Jakarta, satu bilah pisau, dan sejumlah barang lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Elly Said)