Info Terbaru

Dalam 12 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pembuh Pacar Sendiri

KUNINGAN – Dalam waktu kurang dari 1 hari, atau tepatnya dalam waktu 12 jam, berhasil meringkus pelaku pembunuhan di sebuah hotel kelas melati di Jalan Raya Bandorasa Kuningan. 

Awal terungkap pembunuhan, ketika pihak cleaning service  setempat hendak membersihkan kamar, yang sebelumnya di sewa pelaku sejak minggu (16/6) sore, pada selasa pagi, sekitar pukul 09.15 Wib, karena kamar masih terkunci, petugas mencoba mengintip lewat ventilasi udara dan melihat ada bercak darah di dalam kamar tersebut, dan langsung melapor pada pihak kepolisian. 

Begitu mendapat laporan, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP, didapati ada korban perempuan dalam keadaan telanjang di dalam kamar mandi bersimpah darah. 

Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kematian korban dengan melakukan otopsi di RS Bahayangkara Indramayu.

Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Reksrim Polres Kuningan, AKP. I Putu Ika Prabawa, Kasi Humas Polres Kuningan, AKP. Mugiyono menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu 12 jam setelah adanya informasi kejadian dugaan pembunuhan. 

“Korban berinisial ANH (20) warga Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, dan tersangka dengan inisial FAR (26) warga Kecamatan maleber Kuningan,” ujar Willy, Rabu (19/6).

Dijelaskan Willy, pelaku bersama korban adalah teman dekat (pacaran) dan pada hari minggu sore datang ke kuningan dari Jakarta mengendarai sebuah motor dan melakukan chek in di salah satu hotel di wilayah Cilimus atau tepatnya di Jalan Raya Bandorasa Kuningan. 

Kemudian hari yang sama di malam hari, pelaku sempat keluar kamar dan membeli sarung tangan dan beberapa belanjaan lainnya di minimarket terdekat. sedangkan pelaku sendiri telah membawa pisau dari Jakarta yang disimpan di dalam tasnya. 

“sarung tangan itu digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. dan pelaku mengeksekusi korban saat sedang tetidur, dengan menyayat leher korban dan menusuk tubuh korban hingga menembus ke paru – paru korban, dari keterangan pelaku eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.30 Wib pada senin dini hari,” jelas Willy 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menyeret tubuh korban dari kamar tidur menuju kamar mandi. dan, lanjut Willy, pelaku membersihkan darah yang ada di kamar.  

“Sesudah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian, dengan membawa barang milik korban, dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan kembali ke arah jakarta. namun dalam perjalanan pelaku sempat membuang barang milik korban di daerah Indramayu yang hingga kini masih dalam pencarian,” jelas Willy 

Motif sementara, lanjut Willy, pelaku terbakar api cemburu terhadap korban sehingga merencanakan pembunuhan dari Jakarta, karena pelaku meski KTP orang kuningan, tapi sudah lama tinggal di Jakarta dan terkahir sempat menganggur setelah bekerja menjadi OB. 

Pasal yang disangkakan, lanjut Willy, yaitu pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 15 tahun. (red)

Related posts

ASN Kembali Dapat Infus, TPP September Cair

Redaksi

Ridho Janji Selesaikan Masalah Anggaran Dalam 2 Tahun Pertama

Redaksi

Bukan Kematian yang Aku Takuti, Tapi Bekal Apa yang Akan Kubawa Ketika Menghadapi Allah Nanti, Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Senin 26 Mei 2025

Redaksi

Leave a Comment