Info Politik Terbaru

Firman : Hasil Zoom Madagri, ASN Maju Pilkada Mundur Pada 17 Juli

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan saat ini sedang melakukan kajian terhadap 2 orang ASN yang akan maju pada pesta demokrasi atau Pilkada 2024 ini.

Bahkan menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju harus mundur pada tanggal 17 juli 2024 besok.

“Saya sudah ikut zoom dengan pak Mendagri langsung, dalam zoom pak Mendagri menyebutkan bahwa batas maksimal pengunduran diri ASN ditarik yaitu tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum pendaftaran KPU. dan itu berlaku untuk seluruh ASN, bukan hanya Pj saja, kan Pj juga ASN, jadi yang ikut konstalasi harus sudah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 17 Juli 2024,” ungkap Firman.

Sementara itu, di Kabupaten Kuningan, lanjut Firman, ada 2 orang ASN yang akan maju yaitu pertama adalah Deni Wirhana Surjono. Dan Dian Rachmat Yanuar.

Untuk Deni Wirhana Surjono, disebutkan Firman sudah melakukan pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara sejak 5 Juni 2024 lalu yang ditujukan ke Direktur RSUD Waled dilanjutkan ke BKPSDM Cirebon pada tanggal 13 Juni 2024.

Sementara untuk Sekda Dian, lanjut Firman, hingga saat ini belum mengajukan CLTN seperti yang dilakukan Deni Wirhana Surjono. Dan saat ini juga pihaknya masih melakukan kajian atas temuan – temuan dan pemberitaan yang beredar tentang Sekda Dian.

“Kami sudah mengeluarkan surat tugas untuk penelurusan dugaan pelanggaran ASN yang berkembang, dan saat ini masih melakukan kajian awal ke beberapa pimpinan Parpol, tapi yang sudah mendapat konfirmasi dari PKB dan PPP, kami akan datang ke mereka,” ujar Firman.

Khusus untuk Sekda Dian, Firman mengaku sudah bertemu untuk menggali informasi awal kaitan langkah yang dilakukan Sekda Dian selama ini, mulai dari agenda yang dilakukan dengan parpol diantaranya PKS, Golkar, PKB, dan PPP itu sudah kami lakukan penggalian informasi awal.

“Seluruh bukti fisik kami sudah ada, termasuk pemberitaan media, dan ketua parpol yang menyatakan, itu jadi bahan kajian kami. Minggu depan kami mengeluarkan rekomendasi ke KASN langsung,” jelas Firman.

Kaitan sanksi, Firman mengaku pihaknya tidak berwenang, namun akan diserahkan kepada instansi bersangkutan, kami hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran, seperti kode etik, netralitas ASN, jika ada dugaan, maka akan diteruskan ke KASN, kalau tidak ada yang selesai di Bawaslu Kuningan. (red)

Related posts

Yoyon Anggota Pol PP Sang Pahlawan ODGJ Jadi Juara I PNS Berprestasi Tingkat Jabar

Redaksi

Mantan Ketua KPU Minta Penyelenggara Adhoc Siapkan “SMS”

Redaksi

Pj Bupati Angkat Bicara Masalah Santri HK Yang Meninggal Akibat Dikeroyok

Redaksi

Leave a Comment