Seputarkuningan.com – Akibat ketagihan judi online seorang pria warga Tasikmalaya nekat melakukan pencurian di rumah warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 10.46 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Kadugede IPTU Willi Rukwili, pelaku berinisial HH (34) merupakan warga Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang dalam kondisi kosong.
“Pelaku masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat pintu gerbang dan membuka pintu dengan cara menggunakan kunci secara acak yang didapat dari rumah bibinya. Salah satu kunci tersebut ternyata dapat membuka pintu,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku memasuki rumah tersebut dan mengambil barang berupa sepasang anting yang didapatnya dari laci lemari. Pada saat pelaku sedang melakukan aksinya, pemilik rumah datang dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
“Selang beberapa menit pelaku keluar dari dalam rumah korban dan memanjat gerbang lalu mencoba melarikan diri. Korban mengejar pelaku dan berteriak maling. Warga akhirnya dapat mengamankan pelaku dan membawanya ke balai desa,” ujar Kapolsek.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sepasang anting seberat 0,99 gram.
Dari pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dia nekat mencuri karena alasan terdesak hutang kepada temannya sebesar 8 juta rupiah. Pelaku mengaku terlilit hutang akibat judi online. Uang tersebut habis dipakai untuk judi online.
“Karena barang bukti hasil curian berupa anting emas 18 karat seberat 0,99 gram seharga Rp 235.000 saja, maka masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Kami sedang mengupayakan mediasi pelaku dengan korban, maka akan kita upayakan pelaku mendapatan restorative justice,” ujar Kapolsek.
Kapolsek berharap, kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya agar jangan sampai terjerat judi online.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online atau pinjaman online. Karena hal itu akan merugikan diri sendiri,” tutup Kapolsek.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya melakukan hal tercela tersebut karena sudah gelap mata akibat terlilit hutang yang digunakan untuk judi online. Karena terlena oleh judi online, pelaku mengaku telah menghabiskan harta di rumahnya bahkan harta milik orang tuanya pun tega dia jual. (Elly Said)