KUNINGAN – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Hal tersebut disampaikannya usai meresmikan Biogas di Cipari Kecamatan Cigugur. Kamis (18/7).
Disampaikan Bey, bahwa netralitas ASN sudah jelas, dan ASN ada aturan yang mengikat, dan tentu dalam Pilkada harus netral, tidak boleh memihak, dan sebagai ASN harus memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun.
“Untuk Sekda Kuningan, kalau maju, meskipun aturan dari Kemendagri 45 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, tapi sebaiknya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),” ungkap Bey
Bagi Bey, dengan langkah CLTN, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan juga selama melakukan sosialisasi maupun pendekatan kepada pendukung tidak menggunakan fasilitas negara.
“Karena sanksi menanti dari ringan sampai berat, kalau sudah CLTN kan aman,” tegas Bey
Untuk itu, Bey meminta kepada seluruh ASN agar segera CLTN, bagi yang akan ikut kontestasi Pilkada 2024. dan jangan mengakali aturan jika memang mau maju.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Kuningan Raden Iip hidajat mengaku telah menerima surat dari BKN Kantor Regional III perihal pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Surat BKN tertanggal 15 Juni 2024 dengan nomor 64/1/KR.III/VII/2024, ditandatangani oleh Kepala BKN Kanreg III, Heri Susilowati.
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat membenarkan bahwa dirinya menerima surat dari BKN Kanreg III yang memberikan penugasan kepada dirinya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, apakah laporan yang sampai kepada BKN itu benar atau tidak.
“Maka saya sedang melakukan pendalaman isi surat tersebut, agar tidak salah persepsi, dan saya menugaskan tim untuk konsultasi ke BKN, yang kedua surat itu pasti saya tindak lanjuti,” kata Iip, Rabu (17/7).
Dengan berpedoman kepada undang – undang yang berlaku, Iip tidak ingin multi tafsir terhadap surat itu, dan tidak ingin menyalahi aturan.
“Yang pasti surat sudah saya terima, kedua ada durasi waktu yang harus diselesailkan, dan langkah – langkahnya sedang kita siapkan. selebihnya bisa berkomunikasi dengan Jubir kita di Satgas Netralitas ASN,” ungkap Iip
Terpisah, Jubir Satgas Netralitas ASN, Toni Kusmanto yang juga Asisten Pemerintahan Setda Kuningan menyampaikan bahwa substansi dari surat itu adalah BKN meminta Pj Bupati Kuningan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Sekda Dian Rachmat Yanuar, kaitan dugaan pelangaran netralitas ASN.
“Beliau menerima surat itu, dan sudah ambil langkah – langkah, kemarin sore kita rapat dan hasil diskusi dan musywarah memberikan masukan kepada pimpinan bahwa tindak lanjut kondisi tersebut harus membuat surat tertulis kepada Sekda,” ujar Toni.
Diharapkan dengan itu, lanjut Toni, ada dua opsi untuk Sekda Dian, yaitu Sekda harus CLTN dan kedua harus mengajukan Mundur Atas Permintaan Sendiri.
“Kita tunggu sampai tanggal 19 Juli, bagaimana respon dari pak Sekda, kita lihat nanti,” jelas Toni.
Toni mengaku mekanisme ini berlaku untuk semua ASN yang maju, dan contoh terdekat kemarin adalah Sekda Majalengka, sebelumnya Depok, Karawang dan tasikmalaya.
langkah tersebut, menurut Toni, untuk menghindari sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang akan maju pada Pilkada. Maka dari itu untuk kepastian maju dan tidaknya maka dengan langkah tersebut.
“Kalau kena sanksi, tentu tidak bisa keluar surat pengundur dirian, sehingga bisa berpengaruh kepada pencalonan,” ujar Toni. (red)