Uncategorized

Oknum Pensiunan ASN Cabuli Bocah Dengan Iming-iming Uang Rp 3.000,-

Seputarkuningan.com – EH dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pencabulan terhadap bocah umur 7 tahun di Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Pria berusia 77 tahun itu tega mencabuli siswi Sekolah Dasar yang juga masih tetangganya dengan mengiming imingi uang sebesar Rp 3.000.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan  berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku, diketahui merupakan mantan pensiunan ASN asal warga Kecamatan Pasawahan, Kuningan. Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit PPA,  Iptu Suhandi, mengatakan,  jika kejadian itu  bermula ketika pelaku dengan inisial EH, membujuk korban yang masih berusia 7 tahun untuk melihat ayam di belakang rumahnya.

“Namun, ketika korban sampai di tempat tersebut, ayam yang dijanjikan tidak ada. Di situlah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelas Suhandi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

“Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam,” kata Suhandi.

Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, oleh karena itu,kata Suhandi, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak.

Lebih lanjut, Iptu Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.

“Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku,” imbuh Suhandi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (Elly Said)

Related posts

Raup Suara Di atas 5 Ribu, Rudi Permana Yakin Melenggang Ke Gedung Dewan

Redaksi

Petugas KPPS Ini Kabur Usai Tabrak Pemotor, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Redaksi

Cegah Terlibat Judi Online, Kalapas Kuningan Sidak Handphone Pegawai

Redaksi

Leave a Comment