Info Terbaru

Pensiunan ASN Asal Kecamatan Pasawahan Cabuli Bocah 7 Tahun Yang Masih Tetangganya Sendiri

KUNINGAN – EH (77) warga Kecamatan Pawasahan Kabupaten Kuningan yang juga pensiunan ASN tega mencabuli bocah berumur 7 tahun, di belakang rumahnya.

Bocah itu masih duduk di bangku SD, pelaku mengiming – imingi korban dengan akan memberi uang Rp.3000,- untuk jajan, tapi sebelumnya untuk melihat ayam yang ada di belakang rumahnya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan  berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa melalui Kanit PPA,  Iptu Suhandi, mengatakan,  jika kejadian itu  bermula ketika pelaku dengan inisial EH, membujuk korban yang masih berusia 7 tahun untuk melihat ayam di belakang rumahnya.

“Namun, ketika korban sampai di tempat tersebut, ayam yang dijanjikan tidak ada. Di situlah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelas Suhandi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

“Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam,” kata Suhandi.

Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, oleh karena itu,kata Suhandi, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak.

Lebih lanjut, Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.

“Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku,”kata Suhandi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga 5 miliar Rupiah. (red)

Related posts

3 Tahun LKKS Berhasil Nikahkan 880 Pasangan

Redaksi

Manuver 3 Parpol Untuk Penggantian Pj Bupati Kuningan Dinilai Senjata Makan Tuan

Redaksi

Polres Kuningan Tak Ijinkan Agenda Tahunan Ahmadiyah

Redaksi

Leave a Comment