Info Politik Terbaru

KPU Keluarkan Rambu – Rambu Selama Masa Kampanye

KUNINGAN – Masa kampanye telah dimulai, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan rambu – rambu yang harus dipatuhi oleh ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menyampaikan tidak lokasi kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dapat menggunakan tempat pendidikan hanya di perguruan tinggi atau universitas. Namun pertemuan tersebut harus mendapat izin tempat, tidak memasang atau membawa tanda gambar atau atribut kampanye, dan hanya bisa dilakukan hari sabtu dan atau hari minggu.

“Dan harus menyampaikan salinan izin tempat kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian setempat atau Polres Kuningan, satu hari sebelumnya,” ujar Abuhar.

Kemudian untuk pemasangan APK, dapat dilakukan dilokasi – lokasi strategis, kecuali ruas jalan seputar kota kuningan dari bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan, jalan Veteran, Jalan Apidik, Jalan Aruji, Jendral Sudirman, RE Martadinata dari Bundara Cijoho sampai Pertigaan Juanda.

“Kemudian yang tidak boleh lainnya yaitu tempat ibadah, RS milik pemerintah, fasilitas gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, komplek GOR Ewangga, Stadion Mashud dan Pandapa, OSG Linggarjati dan OSG Kertawangunan, Tamkot, Tamcir, Taman Perumnas Ciporang, dan taman – taman lainnya yang dikelola oleh pemerintah dan desa,” ungkap Abuhar.

Fasilitas umum yang tidak diperbolehkan seperti tiang telepon, tiang listrik, rambu – rambu lalin, PJU, Pohon – pohon, Tugu batas kota, jembatan dan lainnya.

Sementara, untuk Rapat Umum, masih Abuhar, ditetapkan sebanyak 10 titik lokasi, yaitu Lapang Sepakbola Gunung Keling, Lapang Sepakbola Cigugur, Lapang Sepakbola Mandirancan, Stadion Purabaya Ciawigebang, Lapang Sepak bola Lebakwangi, Stadion Ibrahim Aji Luragung, Lapang Sepakbola Cikaduwetan Luragung, Lepang Sepakbol Cageur Kecamatan Darma, dan lapang sepakbola Kadugede.

“Dalam pertemuan umum atau rapat umum tidak boleh lebih dari 10.000 orang, namun untuk pertemuan terbatas tidak boleh lebih dari 1000 orang. Dan apabila ada hadiah per item tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah,” ujar Abuhar.

Untuk APK Baliho sendiri, Abuhar mengaku pihaknya sedang menyediakan bagi ketiga paslon, namun hanya menfasilitasi sesuai ketentuan berlaku. Artinya saat ini pihaknya hanya akan menfasilitasi sebanyak 5 buah baliho yang dapat disebar di seluruh wilayah kuningan, dan spanduk hanya 1 di desa, dan umbul – umbul perkecamatan hanya 1.

“Tapi masing – masing tim hanya boleh menambah sebanyak 200 persen dari ketentuan berlaku. Artinya seperti baliho diberi 5, mereka hanya bisa menambah dengan mencetak sendiri sebanyak 10 lembar atau 200 persen, begitu juga lainnya, sementara untuk flayer, brosur, pamphlet, dan poster, masing – masing akan dicetak sebanyak 80.000 lembar,” jelas Abuhar. 

Untuk kampanye akbar atau rapat umum, Abuhar menegaskan masing – masing Paslon hanya punya kesempatan 1 kali untuk melakukan kegiatan, sedangkan untuk rapat terbatas tidak dilakukan pembatasan. (Red)

Related posts

Dian Rachmat Yanuar Sedang Persiapan Ajukan CLTN

Redaksi

Senin 9 Juni 2025 Layanan Samsat Kuningan Libur, WP Bisa Bayar PKB Via Sapa Warga

Redaksi

Ridho Apresiasi CSR Swasta Sentuh Penanganan Stunting

Redaksi

Leave a Comment