KUNINGAN – Wacana Penjabat Bupati Kuningan menggelar seleksi terbuka (selter) atau Open Bidding bagai jabatan Serketaris Daerah (Sekda) Kuningan dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan terutama di masa transisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PCNU Kuningan, KH. Aminuddin kepada wartawan.
“Keputusan pak Pj Bupati Kuningan, untuk melaksanakan open bidding bagi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan, terutama di masa transisi,” jelas Abah Aam sapaan akrab Ketua PCNU Kuningan. Minggu (29/9).
Meskipun masa jabatannya sebagai Pj Bupati terbatas, lanjut Abah Aam, tanggung jawab yang diembannya adalah menjaga roda pemerintahan tetap berjalan optimal, termasuk memastikan pengisian jabatan-jabatan penting seperti Sekda yang merupakan posisi kunci dalam mengelola birokrasi daerah.
“Open bidding atau Selter adalah proses yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pemilihan pejabat publik. Dengan dilakukannya seleksi terbuka, Pj Bupati menunjukkan komitmen untuk tidak asal menunjuk seseorang berdasarkan kepentingan politik, tetapi melalui proses yang terbuka dan objektif, sehingga yang terpilih adalah orang yang memiliki kapasitas dan integritas terbaik untuk mendukung jalannya pemerintahan,” jelas Abah Aam.
Bagi Abah Aam, ketika mengabaikan open bidding dan menunda pengisian posisi Sekda hingga bupati definitif terpilih dapat menimbulkan kevakuman dalam pengambilan keputusan strategis di pemerintahan.
Hal ini, lanjut Abah Aam, tentu akan berdampak langsung pada layanan publik, termasuk penanganan masalah-masalah mendesak seperti perbaikan infrastruktur jalan dan krisis air.
“Kehadiran seorang Sekda definitif yang kompeten akan sangat membantu Pj Bupati dan Bupati terpilih nanti dalam mempercepat program-program strategis, termasuk dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025 yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan,” jelas Abah Aam.
Lebih jauh, masih Abah Aam, open bidding ini juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana proses pengambilan keputusan dilandasi oleh prinsip-prinsip transparansi dan meritokrasi.
“Menunda proses ini justru akan menciptakan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, yang dapat mengganggu efektivitas pemerintahan di masa mendatang,” ujar Abah Aam.
Abah Aam melihat, Pj Bupati memahami bahwa tanggung jawabnya adalah memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan masyarakat Kuningan tetap mendapat pelayanan terbaik, tanpa harus menunggu bupati definitif terpilih.
“Oleh karena itu, keputusan ini adalah langkah tepat untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan adanya pejabat yang berkompeten dalam mengelola daerah, termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan seperti infrastruktur dan pelayanan public,” ungkap Abah Aam. (red)