Uncategorized

Ungkap 7 Kasus Narkotika, Polisi Amankan 33 Paket Shabu dan Ribuan Obat Keras

Seputarkuningan.com – SatRes Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar,  berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto serta Kabag Ops.  Kompol Munawan dalam keterangan persnya.

“Kami telah berhasil menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar,”kata Kapolres AKBP Willy Andrian, Kamis (3/10/2024).

Adapun kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan, antara lain 4 kasus di Kuningan, 2 kasus di Garawangi, dan 1 kasus di Luragung. Dari total 7 kasus, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,”sebutnya.

Adapun para tersangka yakni berinisial AA (29) kasus Sabu warga Kuningan, ASA (32) kasus Sabu warga Cigugur, M (27) kasus Sabu warga Kuningan, AWN (24) kasus Sabu warga Kuningan, dan Ah (31) kasus Sabu warga Kramatmulya. Kemudian tersangka berinisial NCD (28) kasus Sabu warga Kramatmulya, AIA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Ciawigebang, dan AA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Darma.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Misalkan kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan, Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (Elly Said)

Related posts

Cegah Kecurangan Pemilu, Satgas Khusus BKO Dikukuhkan

Redaksi

Polsek Luragung Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Redaksi

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kades Gereba Akhirnya Minta Maaf

Redaksi

Leave a Comment