KUNINGAN – Menanggapi ancaman dari relawan Dian – Tuti bernama relawan D’Rayu, yang berencana melaporkan PMI Kuningan ke PMI pusat dikarenakan tidak memberikan pelayanan yang diajukan mereka untuk agenda donor darah pada Baksos di Desa Cengal, Pengurus PMI Kuningan angkat bicara.
Diungkapkan Pengurus PMI Kuningan, Agus Mauludin mewakili Ketua PMI Kuningan menyampaikan bahwa tugas PMI sudah jelas diatur pada pasal 22 UU nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan. Diantaranya mencakup pemberian bantuan dalam sitausi konflik bersenjata, kerusuhan dan membantu penanganan bencana baik di dalam maupun luar negeri.
Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan PMI, lanjut Agus, diatur dalam Pasal 32 UU yang sama. Masyarakat dapat memberikan dukungan dalam bentuk tenaga, dana, serta fasilitas untuk mendukung kegiatan PMI.
“Aturannya sudah jelas, dan ketidakhadiran PMI dalam acara yang berbau politis sudah sesuai dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh PMI,” jelas Agus.
Selain itu, Agus juga melakukan konfirmasi dengan petugas Unit Donor Darah (UDD) PMI, terdapat alasan teknis terkait ketidakhadiran mereka. Menurut petugas UDD, Desa Cengal sebelumnya telah menggelar kegiatan donor darah dan interval waktu yang diperlukan untuk donor darah berikutnya belum mencapai dua bulan, sehingga belum memungkinkan untuk mengadakan donor darah kembali dalam waktu dekat.
Agus menyebutkan, selain masalah interval waktu, kendala komunikasi juga menjadi faktor lain. Yaitu tidak adanya PIC dari panitia yang dapat dihubungi, sehingga sulit melakukan koordinasi.
“Tidak ada contact person atau PIC dari panitia acara yang dapat dihubungi, bagaimana kita bisa berkomunikasi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut,” ujar Agus.
Penjelasan tersebut, Agus berharap dapat mengklarifikasi polemik yang berkembang terkait ketidakhadiran PMI Kuningan di acara bakti sosial tersebut, yang dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga netralitas dan integritas PMI sebagai organisasi kemanusiaan. (red)