Jumlah toko modern di Kabupaten Kuningan semakin menjamur, kondisi ini membuat nasib para pedagang kecil tersisihkan. Berdasarkan informasi diperoleh, saat ini yang sudah beroperasi total seluruhnya berjumlah 190 buah. Untuk Alfamart ada 100, Alfamidi 30 dan Indomaret 60 toko yang tersebar di wilayah Kabupaten Kuningan.
Perkembangan toko modern di Kabupaten Kuningan sangat pesat, situasi ini berbanding terbalik dengan pasar tradisional. Pasar tradisional jumlahnya tetap bahkan nyaris terus berkurang. Dengan banyaknya swalayan yang dirugikan adalah pasar tradisional, para pedagang kecil dan pemilik warung yang ada di sekitarnya. Mereka kalah bersaing karena memiliki modal kecil. Padahal bisa saja usaha warung itu merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
Maraknya aktivitas pembangunan toko modern secara langsung melumpuhkan para pedagang tradisional. Situasi ini membuat nasib pedagang kecil kehilangan mata pencaharian akibat tergilas oleh perusahaan besar. Ritel modern dengan sumberdaya kapital yang besar, jelas mematikan usaha toko tradisional seperti warung atau pedagang keliling yang memiliki modal kecil. Hal ini menimbulkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat dan mengakibatkan terjadinya kesenjangan ekonomi serta kerawanan sosial di masyarakat Kuningan semakin tajam dan tinggi. Apalah artinya pemerintah meresmikan pembangunan pasar tradisional baru dengan dana puluhan miliar rupiah serta kebijakan membangun kembali rehab pasar-pasar tradisional.
Kehadiran ratusan toko minimarket tersebut mengancam pasar tradisional. Bahkan banyak toko modern berdiri di tengah-tengah pasar tradisional hampir di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kuningan. Mereka mengabaikan aturan zonasi. Fakta empiris membuktikan, bahwa keberadaan toko modern tidak sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengaturnya. Baik zonasi maupun jarak dengan pasar tradisional dan jarak antar toko modern. Merebaknya pembangunan toko modern di Kabupaten Kuningan menjadi catatan penting dan khusus bagi kita semua karena para pedagang kecil tak akan kuat bersaing dengan pemodal besar. Ditambah gempuran bisnis online shop.
Banyaknya toko modern telah berhasil menghancurkan kehidupan perekonomian masyarakat terutama para pelaku usaha pasar tradisional, warung kecil dan pedagang kaki lima. Berkontribusi nyata terhadap pelemahan daya beli dan penurunan konsumsi masyarakat. Ini terbukti dengan banyaknya orang miskin dan hidup melarat di Kabupaten Kuningan sampai tergolong 5 daerah di provinsi Jawa Barat yang penduduknya sengsara masuk kriteria masyarakat Miskin Ekstrem.
Parahnya dengan semakin banyak toko modern sikap dari Pemda dan DPRD malah diam seribu bahasa. Sehingga sangat mustahil apabila mereka akan mendiskusikan bagaimana caranya mengentaskan angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Sejak awal kalau betul konsisten dan serius mau melindungi masyarakat kecil, mestinya Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang dan membatasi pendirian toko modern. Namun ironisnya malah kian bertambah banyak.Ini tentu bisa dipahami karena ternyata banyak toko modern yang justru
dimiliki oleh para pejabat itu sendiri. Ditengarai bisnis swalayan toko modern, rumah makan, restoran dan cafe merupakan modus yang digunakan oleh para pejabat Kuningan sebagai wadah tempat pencucian uang (money laundry) untuk mengalihkan, menyamarkan atau menggabungkan harta kekayaannya dari hasil kejahatan korupsi. Apalagi didapati informasi bekas Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar yang pernah mempunyai kewenangan besar dalam proses keluarnya perizinan daerah sebagai Ketua TKPRD, melalui atas nama keluarganya, malah memiliki usaha toko modern Alfamart dengan jumlah gerai terbanyak. Sehingga oleh koleganya sendiri sesama pejabat Eselon II, saking luar biasa serakah, yang bersangkutan dijuluki sebagai Pejuang UMKM Modern.
Sebagai salah satu Calon Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar telah memberikan contoh buruk kepada generasi muda penerus bangsa. Aji mumpung, menjabat sambil berbisnis alias menjadi pejabat-pengusaha dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai seorang pejabat daerah yang sedang berkuasa. Dari sisi kepatutan dan kepantasan jelas sekali perilaku tidak bermoral karena perbuatannya telah menindas dan menyengsarakan rakyat serta jauh dari layak untuk dijadikan panutan sebagai pejabat teladan apalagi kalau sampai menjadi seorang pemimpin daerah.
Temuan menarik untuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kuningan terkait pola penyamaran harta benda yang dapat diusut dengan menggunakan Undang -undang TPPU No. 8 Tahun 2010 karena pasti tidak memasukkan kepemilikan usahausaha tersebut dalam laporan resmi LHKPN untuk pejabat daerah kepada KPK RI. Kalau sampai harta kekayaannya diperiksa oleh KPK dan PPATK, bisa terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk seorang pejabat yang bisa diukur pendapatannya, Dian Rachmat Yanuar sukses dan berhasil dalam bisnis meskipun berlaku zalim dengan menghisap darah rakyatnya sendiri. Lebih kejam dari pembunuh berdarah dingin atau psikopat. Naudzubillah min dzalik.
Kuningan, 15 November 2024
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal