Info Terbaru

LSM Frontal Laporkan Mantan Sekda Ke KPK Ada Apa?

KUNINGAN – Rabu (20/11) beredar surat pelaporan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dugaan tindak pidana korupsi penyelewenagan yang DAU sebesar 94 Miliar yang melibatkan Sekretaris Daerah Kuningan Dian Rachmat Yanuar. surat itu dibuat oleh Ketua LSM Frontal Uha Juhana.

Surat dengan Nomor : 03/XI/FRT/2024 Kuningan, 19 November 2024, dengan Lampiran : 1 (Satu) Bundel Berkas
Perihal : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Uang DAU Sebesar 94 Miliar Melibatkan Bekas Sekda Dian Rachmat Yanuar. berikut isi suratnya.

Kepada Yth.
Ketua KPK RI
Nawawi Pomolango, SH, MH
di
Tempat

Sebelum memasuki Tahun Anggaran 2023 terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Pasal 38 A ayat 1 PMK tersebut berbunyi bahwa alokasi DAU setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

Bagaimana dengan DAU yang ditentukan penggunaannya? DAU yang ditentukan penggunaannya atau dikenal dengan istilah Specific Grant atau DAU earmarked adalah bagian DAU yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang khusus digunakan untuk membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Dalam arti lain DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan/atau program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh PMK tersebut.
Pelanggaran Terhadap PMK No. 211/PMK.07/2022 Dalam isi Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk Provinsi Jawa Barat yang ditanda tangani pada tanggal 22 November 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebutkan untuk Kabupaten Kuningan mendapatkan alokasi Dana Transfer Daerah (DTD) sebesar total Rp. 2.238.575.384 (triliun).

Didalamnya terdapat alokasi anggaran untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1.195.758.513.000 yang dibagi dua ketentuannya menjadi :
1) DAU tidak ditentukan penggunaannya Rp. 1.101.093.089.000
2) DAU ditentukan penggunaannya Rp. 94.665.424.000 yang dialokasikan untuk :
a) Penggajian Formasi PPPK Rp. 1.072.467.000
b) Pendanaan Kelurahan Rp 3.000.000.000
c) Bidang Pendidikan Rp 46.440.714.000
d) Bidang Kesehatan Rp 25.126.648.000
e) Bidang Pekerjaan Umum Rp 19.025.595.000

Aneh bin ajaibnya pada saat dilakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PUTR serta kepada Pimpinan DPRD Kuningan ironisnya tidak ada seorangpun yang mengetahui anggaran tersebut dan dipakai untuk apa saja penggunaannya. Mereka semua kompak menunjuk hidung bahwa hanya pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengetahui dan membahasnya. Padahal kita semua tahu bahwa proses dalam penetapan serta pengesahan APBD itu harus berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dengan DPRD Kuningan.

APBD Kuningan tahun 2024 disahkan pada tanggal 30 November 2023 sedangkan Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat baru dilantik pada tanggal 4 Desember 2023. Yang bersangkutan tentu tidak terlibat apalagi sampai mengetahui proses dalam pembahasan APBD. Sangat jelas yang menjabat sebagai Sekda dan selaku Ketua TAPD saat itu adalah Dian Rachmat Yanuar. Setelah resmi ada Pj. Bupati Kuningan pun selaku atasannya, Ketua TAPD saat itu Dian Rachmat Yanuar berani menyusun perubahan APBD sendiri yang disebut dengan istilah Parsial 1 tanpa melalui adanya pembahasan bersama DPRD Kuningan. Itu bisa dilihat dalam dokumen APBD Kuningan tahun 2024 dimana terdapat perbedaan signifikan antara isi data setelah turunnya hasil evaluasi APBD dari Gubernur Jabar dengan sesudah dilakukannya perubahan secara sepihak. Coba lihat saja daftar kegiatan-kegiatannya yang punya milik siapa..???

Apalagi didapati adanya anomali di era kepemimpinan Ketua TAPD saat itu Dian Rachmat Yanuar dimana dalam pembahasan APBD Kuningan untuk internal, ternyata diluar TAPD yang resmi mereka membentuk sendiri Panitia Ad Hoc atau yang dikenal dengan istilah nama Tim 9. Dimotori oleh Asda II Deden Kurniawan Sopandi serta dibantu
juga oleh Erlando Pratama Tiantra, S.STP, M.Si bekas Ajudan Sekda Kuningan yang saat itu bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Inspektorat Kuningan dan secara teknis mereka bekerja seperti negara dalam negara. Jelas sekali sejak awal mereka sudah merencanakan terjadinya perselingkuhan anggaran. Itulah mengapa mafia anggaran sangat sulit diungkap apabila tidak ada kebocoran data yang keluar dari dalam atau dari mereka sendiri kepada publik.

Ini tentu menjadi sebuah pertanyaan besar menjelang agenda Pilkada Kuningan 2024, sebenarnya ada kepentingan apa dari Ketua TAPD saat itu yakni Dian Rachmat Yanuar..??? Karena berdasarkan hasil konfirmasi dan temuan dilapangan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat SKPD yang menerima DAU Ditentukan Penggunaannya diatas ditemukan adanya fakta dugaan kuat penyalahgunaan anggaran dengan cara menitipkan anggaran di Dinas-Dinas penerima alokasi atau kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah dari para pengambil kebijakan daerah yang mempunyai kewenangan besar dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran (relasi kuasa). Dugaan modus korupsi yang mereka gunakan sangat konvensional sekali, yaitu adanya kickback atau pembayaran kembali.

Penyalahgunaan kebijakan anggaran DAU Ditentukan Penggunaannya yang tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku, telah berakibat tidak bisa dilaksanakannya kegiatan yang dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat seperti untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penanganan stunting
dan solusi bagaimana mengatasi pengangguran terbuka di Kabupaten Kuningan.

Kesalahan fatal kebijakan politik anggaran dari pimpinan TAPD yang tega memainkan dana tersebut
karena diduga adanya kepentingan sesaat atau dijadikan bancakan korupsi berjamaah telah
mengakibatkan rakyat Kuningan miskin ekstream abadi.

Untuk itu kami meminta kepada Ketua KPK agar segera menurunkan petugasnya dan melakukan pemeriksaan tata kelola keuangan daerah (APBD) di Kabupaten Kuningan yang selama ini carut-marut (disclaimer) dan menyebabkan terjadinya kehancuran hebat pembangunan masyarakat di segala bidang.

Apabila terbukti bekas Sekda dan sebagai Ketua TAPD yang saat itu menjabat yaitu Dian Rachmat Yanuar melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan yang melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya yang terindikasi tindak pidana murni maka dipastikan KPK akan segera memakaikan Rompi Orange dan merubah statusnya menjadi tersangka.


Apa gunanya seseorang memperoleh seluruh isi dunia tetapi kehilangan jiwanya.

Lembaga Swadaya Masyarakat
Front Reformasi Total
(FRONTAL)
Ketua
Uha Juhana

Related posts

Reses Di Pangandaran, Rokhmat Ardiyan Minta Munculkan Desa Wisata Baru

Redaksi

Kuningan Peringkat 17 Se Jawa Bali Untuk indeks ETPD

Redaksi

Pj Bupati Agus Toyib : Apabila Ada Kepala Dinas Atau ASN Intimidasi Laporkan Saya

Redaksi

Leave a Comment