Seputarkuningan.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan nomor urut 1, Dian Rachmat Yanuar-Tuty Andriyani melaporkan Ketua LSM Frontal, UJ, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ke Satreskrim Polres Kuningan, Jum’at (12/11/2024).
”Kami sudah melaporkan UJ barusan. Selain Polres Kuningan, kami juga koordinasi ke Polda Jabar dan Mabes Polri untuk pengawalan perkara ini,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Dirahmati, Kiko Dwi Sesko Adriansah, usai pelaporan UJ, di Mapolres Kuningan
Kiko melaporkan UJ dengan pasal berlapis. Salah satunya UU ITE terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Pelaporan ini, bukan berarti dirinya membuat gaduh, tapi UJ yang membuat gaduh Pilkada Kuningan 2024 dengan terus memfitnah, mencemarkan nama baik kliennya Dian Rachmat sebagai Cabup Kuningan agar tidak dipilih oleh rakyat.
“Dungu dia (UJ,red). Pasti saya kejar. Saya kejar juga aktor-aktor dibelakang UJ,” tegas Kiko, nada tinggi
Kiko mengaku sudah ada dua orang yang bersedia menjadi saksi atas perkara tersebut. Kiko menyebut, dua orang saksi itu telah mendapat hodayah, mereka telpon kepada dirinya, bahkan bertemu langsung di Kota Cirebon. Dimana, UJ ternyata ada yang memerintahkan, bahkan membiayai tindakan UJ.
Saat ditanya apakah aktornya seorang pejabat, politisi atau pengusaha, Kiko belum mau menyebutkan.
“Yang jelas orang Kuningan. Orangnya tidak jauh-jauh, dekat. Itu saja,” seloroh Kiko, tersenyum
Siapapun aktornya Kiko tidak akan mundur. Baginya siapapun berhak diperlakukan sama dimata hukum. Ia memastikan ada kejutan-kejutan di Kuningan atas keberlanjutan perkara UJ ini. (Elly Said)