Info Politik Terbaru

Tuntut PSU, Kuasa Hukum Paslon 02 Soroti 30 Ribu Surat Suara Tidak Sah Mencurigakan

KUNINGAN – Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 2, M Ridho Suganda dan Kamdan melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kuningan 2024 ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. 

Laporan ini terkait besarnya jumlah surat suara tidak sah, yang menurut mereka mencapai angka mencurigakan, lebih dari 30 ribu lembar.  

Kuasa hukum Ridho-Kamdan, Indra Sudrajat, menyebutkan adanya dugaan permainan oknum di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dengan sengaja merusak surat suara sehingga dinyatakan tidak sah saat penghitungan.  

“Jumlah surat suara tidak sah ini terlalu fantastis, mencapai lebih dari 30 ribu. Kami menduga ada upaya sistematis yang melibatkan oknum penyelenggara untuk merusak surat suara tersebut,” ujar Indra. 

Indra menyampaikan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa TPS, termasuk dari Kecamatan Darma. Salah satu contohnya adalah surat suara yang sudah dicoblos di kotak Paslon 02, namun diduga sengaja dirusak dengan membuat sobekan atau lubang lain di kotak Paslon lain.  

“Akibatnya, surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah saat dihitung. Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus ini, karena kemungkinan praktik ini tidak hanya terjadi di satu TPS, melainkan di banyak TPS di seluruh Kabupaten Kuningan,” kata Indra.  

Pihak Ridho-Kamdan, lanjut Indra, meminta Bawaslu agar memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membuka kotak suara dan memverifikasi surat suara tidak sah. Jika terbukti ada kesengajaan, Indra menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan, baik di TPS yang bermasalah maupun secara keseluruhan.  

“Jika praktik ini terjadi di seluruh TPS se-Kuningan, maka Pilkada ini harus diulang. Namun, jika hanya di TPS tertentu, PSU wajib dilaksanakan di TPS-TPS tersebut,” jelas Indra.  

Indra menambahkan bahwa tindakan dugaan perusakan surat suara ini merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi. Dia berharap Bawaslu Kuningan segera bertindak tegas untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu.  

“Demokrasi tidak boleh dinodai oleh praktik tidak etis seperti ini. Kami percaya masyarakat Kuningan menginginkan pemilu yang jujur dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada konsekuensinya,” kata Indra

Laporan ini diterima oleh staf Bawaslu Kuningan karena pada saat pelaporan, tidak ada komisioner Bawaslu yang berada di kantor. Meski demikian, Indra berharap laporan ini segera diproses agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara transparan.  

Tim Ridho-Kamdan, lanjut Indra mengaku akan terus memantau perkembangan hasil Pilkada Kuningan 2024 hingga proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kuningan. (red) 

Related posts

Andi Gani Nena Wea Siapkan Helikopter Untuk Bawa Acep Ke RSPAD

Redaksi

Soal Mobdin, Zul : Kita Sudah Bubuk Di Bully, Eksekutif Terlambat Beri Klarifikasi

Redaksi

Kunci Bersama Sepakat Tangani PGOT dan Psikotik Di Wilayah Perbatasan Jabar – Jateng

Redaksi

Leave a Comment