Info Politik Terbaru

Terima Kekalahan, Tim Paslon 02 Akan Laporkan KPU dan Bawaslu Ke DKPP

KUNINGAN – Tim Pemenangan Paslon 02 menerima kekalahan pada Pilkada 2024 ini, namun mereka juga bersikap untuk melaporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Ketua Tim Pemenangan 02, Nuzul Racdy menyampaikan bahwa dalam setiap kontestasi politik pada akhirnya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah, namun pernyataan kalah dan menang harus disampaikan pada saat yang tepat sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam undang-undang berdasarkan perhitungan berjenjang dari mulai TPS, PPK sampai dengan Pleno KPU Kabupaten.

Sehubungan dengan telah selesainya rapat pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, lanjut Zul, Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Ridho Suganda dan Kamdan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

“Kami menerima hasil penghitungan atau Rekapitulasi dalam rapat Pleno KPU tanggal 5 Desember 2024, namun sekalipun kami telah menerima hasil Pilkada tahun 2024, kami menyampaikan catatan khusus kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu Kabapaten Kuningan,” ujar Zul, minggu (8/12).

Cacatan itu, lanjut Zul, pihaknya menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPU beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan dengan indikasi banyaknya Surat Suara yang Tidak Sah sebanyak 30.945 suara yang disinyalir terdapat unsur kesengajaan. Dari saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibukanya surat suara tidak sahnya dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPU namun tidak dikabulkan.

“Kami menilai ketidakprofesionalan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan antara lain tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu 65,06%, lalu banyak TPS yang kekurangan Surat Suara, dan banyak terjadinya money politic,  lalu ada beberapa kotak suara yang tidak disegel, Pengiriman APK yang diproduksi oleh KPU diterima oleh pasangan calon hanya 10 hari menjelang hari tenang, hal ini sangat tidak efektif,” ungkap Zul.

Kemudian, lanjut Zul, pihaknya juga menilai ketidakprofesionalan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kuningan antara lain melakukan pembiaran terhadap terjadinya money politic, bersikap pasif dan melakukan pembiaran dalam setiap Rapat Pleno baik di PPK maupun KPU yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah (wasit) apabila terjadi konflik dan perbedaan pendapat.

“Bawaslu tidak mempunyai keberanian untuk membuat rekomendasi dilaksanakannya PSU dibeberapa TPS, padahal dalam Rapat Pleno KPU terdapat beberapa kasus yang memenuhi syarat dilaksanakannya PSU,” ujar Zul.

Maka dari itu, Zul mengaku mempertimbangkan melalui Tim Hukum kami untuk melaporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP terhadap beberapa pelanggaran etik dan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

“Sekalipun secara legal formal telah ditetapkan oleh KPU pasangan 01 sebagai pemenang perlu dijadikan sebuah renungan bahwa pemenang Pilkada tidak memiliki legitimasi yang signifikan dari masyarakat pemilih karena hanya dipilih oleh sebanyak 211.961 (38,24%) jauh lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memilih (Golput) sebanyak 329.990,” ungkap Zul. (red)

Related posts

Ratusan Karateka Bertanding Rebutkan Piala Bupati Kuningan

Redaksi

Bappeda Kuningan Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD

Redaksi

Dies Natalis Fakultas Hukum ke 11 Uniku, Gelar Semiar Nasional

Redaksi

Leave a Comment