KUNINGAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial AR (26) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di depan kendang ayam yang berlokasi di Kampung Cikedung Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
“Kami menangkap pelaku di kediamannya Desa Padarek Kecamatan Kuningan,” kata Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP. I Putu Ika Prabawa kepada wartawan, Rabu (11/12).
Putu, menyebutkan pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol E-3336-ZH yang terparkir di depan kandang ayam dengan cara sebelumnya pelaku telah mengawasi situasi kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi lalu mengambil kunci kontak yang tersimpan di dalam jok.
“Mengetahui korbannya hilang, korban atas nama Oman Komarudin (48) warga Desa Kedungarum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuningan. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami pun mengantongi identitas pelaku,” jelas Putu.
Pelaku kini telah diamankan berikut barang buktinya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)