Uncategorized

Satlantas Polres Kuningan Lakukan Penyekatan Pembatasan Sumbu III dan Sosialisasikan SKB 3 Menteri Tentang Lalu Lintas Lintas Libur Nataru

Seputarkuningan.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penandatanganan SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023) lalu.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut akan ada pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru. Pembatasan  diberlakukan pada kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini akan diterapkan mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang. Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto.

Menurut Sigit, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.

“Hingga tanggal 1 Januari 2025, kami dari Satlantas Polres Kuningan akan melakukan penyekatan kendaraan yang datang dari arah Cirebon. Kami juga saat ini sedang melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri kepada para pengguna jalan terutama kendaraan operasional pengangkut barang,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Sabtu Malam (21/12/2024) saat melakukan kegiatan penyekatan dan sosialisai di Tugu Ikan Sampora.

Sigit mengaku, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan yang akan melintas di Kabupaten Kuningan selama Nataru.

“Untuk rekayasa lalu lintas sudah dipersiapka beberapa jalan alternatif jika kemacetan meningkat.  Kami akan lakukan secara situasional,” ujar Sigit.

Sigit berharap kerja sama dari semua pihak untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama Nataru.

“Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati liburan denga naman dan nyaman,” pungkas Sigit. (Elly Said)

Related posts

Dua Pejabat Polres Kuningan Berganti

Redaksi

Tidak Ada Unsur Pidana Pemilu, 2 Kasus Politik Uang Dihentikan

Redaksi

GPM Padaringan Terus Digalakan, Desa Partawangunan Jadi Sasaran

Redaksi

Leave a Comment