Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan mengamankan seorang pria bernama RH (38) warga Desa Pekauman Kecamatan Losari Kabupaten Brebes. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya tak kunjung pulang selama dua hari sejak Kamis (19/12/2024).
“Korban memberitahu kepada orang tuanya bahwa akan ada tamu. Kemudian datanglah pelaku ke rumah korban. Keesokan harinya, pelaku membawa pergi korban tanpa ijin terlebih dahulu kepada orang tuanya. Hingga dua hari korban tidak pulang ke rumahnya. Ternyata korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Losari,” jelas Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Orang tua korban pun melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilimus. Dua hari kemudia yaitu pada hari Sabtu (21/12/2024), pelaku mengantarkan korban ke rumahnya. Dan pada saat pelaku mengantarkan korban, keluarga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Cilimus.
“Ternyata korban berada di rumah pelaku selama 2 hari tersebut. Dari pengakuan korban, selam di rumah pelaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali. Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Kuningan. Pelaku sekarang sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Putu.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elly Said)