Pemerintahan Terbaru

Belum Ditemukan Minyakita “Nakal”, Trisman : Laporkan Apabila Ada Temuan

KUNINGAN – Viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, membuat Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru Kuningan. 

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” kata Eris

Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, diungkapkan Eris, tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, karena hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, menyebutkan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Trisman mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Trisman (red) 

Related posts

Empat Satpam Raih Penghargaan, Anggara dan Syafira Jadi Juara Terbaik Saka Bhayangkara Tingkat Polda Jabar

Redaksi

Ajak Makan Siswa Berkebutuhan Khusus, Kapolres : Anak-anak Yang Luar Biasa

Redaksi

Pertama Di Jawa Barat, Kemah Kebangsaan Sekaligus Deklarasi Moderasi Beragama Di Ponpes DM Cigugur

Redaksi

Leave a Comment