Nasional Opini Politik Terbaru

Uha Juhana Kirim Surat Terbuka Untuk Salim Segaf Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Apa Saja Isinya

Surat Terbuka Untuk Salim Segaf Al Jufri Ketua Majelis Syuro DPP PKS

Oleh Uha Juhana

Demoralisasi Ditubuh Partai Dakwah PKS Kuningan

Dua Kali Anggota DPRD Nya Terlibat Kasus Asusila

Di bulan Ramadhan yang suci ini publik kembali dikejutkan dengan adanya dugaan perbuatan asusila yang kembali mencoreng muka marwah dan kehormatan lembaga DPRD Kuningan. Melibatkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Islam yang selama ini mencitrakan partainya bersih tapi akibat perbuatan pribadinya malah melakukan pelanggaran keras terhadap Tatib DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022.

Saat ini beredar luas di masyarakat terkait salinan foto copy bukti pernikahan dan perceraian siri yang diduga melibatkan salah satu oknum anggota Faksi PKS di DPRD Kuningan berinisial S dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai Sekretaris Umum atau pimpinan tingkat kabupaten dari partai politik yang selama ini mengklaim dirinya sebagai Partai Dakwah yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Nampaknya sejarah kasus asusila terus terulang di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan terkait masalah asusila yang selalu mendera pengurusnya yang menjadi anggota DPRD. Pada tahun 2022 silam, kita ketahui bersama setelah beritanya meledak di media nasional baik cetak maupun online, IF, anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) diminta mundur dari jabatannya usai kepergok selingkuh dengan istri orang. IF yang merupakan kader PKS itu kedapatan bersama wanita lain yang telah memiliki suami di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi, Kuningan.

Semestinya kasus yang menimpa IF tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kader PKS atau politisi lainnya untuk menjaga nama baik keluarga, lembaga DPRD yang terhormat dan Partai Keadilan Sejahtera itu sendiri. Apalagi untuk level nasional bukan masalah asusila saja kasus yang pernah mencoreng dan menjerat para kader PKS. Selain asusila, ada kasus penyalahgunaan narkoba, dan juga korupsi yang bahkan sampai menjerat Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq sebagai narapidana dalam skandal impor daging sapi.

Kini kembali kasus asusila menimpa salah satu oknum anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS dengan inisial S. Yang bersangkutan bukan saja kader melainkan juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD PKS Kabupaten Kuningan. Dimana diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan amoral dan Tatib DPRD terkait perilakunya yang melakukan pernikahan secara siri dan perceraian kilat yang dinilai mencoreng kembali citra lembaga legislatif Kuningan karena telah melanggar norma susila.

Oknum inisial S dari Faksi PKS sebagai salah seorang anggota DPRD Kuningan yang terhormat semestinya bisa menjaga diri terkait kehormatan dan marwahnya sebagai seorang pejabat publik. Apalagi yang bersangkutan berasal dari anggota Partai Islam atau selalu mengklaim ke masyarakat sebagai Partai Dakwah.

Berdasarkan aturan, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak diakui oleh negara. Selain mempunyai dampak negatif kepada pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina serta Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun karena dianggap memenuhi unsur perzinahan. Ditambah bisa juga terkena Pasal terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Bukan saja berdampak secara hukum, lebih dari itu telah melanggar etika dan moral karena perbuatan tersebut seolah melecehkan kaum perempuan dan menghinakannya. Apalagi perceraian kilat yang dilakukan oleh oknum inisial S dari Faksi PKS DPRD Kuningan itu dilakukan secara keji yaitu dengan menyatakan menceraikan talak 3 persis setelah pernikahan sirinya diketahui oleh istri sahnya. Perbuatan itu jelas masuk kategori sadis, bengis dan zalim. Habis manis sepah dibuang. Ironisnya selama ini kepada publik yang bersangkutan selalu mempertontonkan perilaku dan akhlak yang Islami sebagai seorang pengurus inti DPD PKS Kabupaten Kuningan.

Kekecewaan terhadap yang bersangkutan juga dikemukakan oleh banyak kader dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kunigan baik melalui media cetak maupun sosial. Mereka kecewa karena pimpinannya di partai dakwah menjadi oknum anggota DPRD Kuningan yang melanggar etika dan visi misi dari partai Islam tersebut dimana akibat perbuatan perilakunya, skandal nikah siri itu telah mencoreng integritas lembaga legislatif DPRD Kuningan dan merusak nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Partai Dakwah yang dicitrakan selama ini modern serta agamis.

Sehingga wajar muncul tuntutan keras yang ditujukan kepada Ketua Majelis Syuro DPP PKS yaitu Salim Segaf Al Jufri terkait oknum inisial S dari Faksi PKS DPRD Kuningan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan melanggar adab atau etika partai untuk dimintai pertanggungjawabannya dengan diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat karena tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika yang selama ini dianut oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Karena sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat perbuatan memalukan pelaku jelas menjadi sorotan luas di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan hebat.

Mereka juga menuntut agar kader PKS yang juga sebagai oknum anggota DPRD Kuningan yang terlibat kasus asusila tersebut agar segera diproses oleh Badan Kehormatan DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tatib DPRD Kuningan Nomor 1 Tahun 2022 dan meminta untuk dituntut secara hukum karena perbuatannya diduga melanggar Undang-undang tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Jangan sampai Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melindungi perbuatan bejad yang telah dilakukan oleh anggotanya sehingga akan membuat masa depan suram bagi Partai Dakwah dalam Pemilu mendatang.

Related posts

Sekda Dian Terjun Langsung Beri Bantuan Kebencanaan

Redaksi

Bertambah Lagi Desa ODF, Kini Desa Tambakbaya Lakukan Deklarasi

Redaksi

Terungkap Masalah Disharmonisasi Hingga Banyak Toko Modern Pada Debat Paslon 01 dan 02

Redaksi

Leave a Comment