Pemerintahan Terbaru

Kapan THR dan TPP Ke 14 ASN Cair?

KUNINGAN – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan untuk Gaji ke  14 atau THR para ASN sudah bisa dicairkan sejak tanggal  17 maret 2025 kemarin. Namun Pemerintah Kabupaten Kuningan sampai hari ini baru menyusun regulasi untuk pengeluaran Gaji ke 14 dan TPP ke 14 berupa Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2025.

Pj Sekretaris Daerah Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman menyampaikan bahwa Bupati Kuningan konsentrasi untuk kesejahteraan ASN di Kuningan dan sudah mengikturksikan kepadanya untuk segera mencairkan Gaji ke 14 dan TPP ke 14.

“Dari pusat itu kan tanggal 17, kami baru hari ini 19 Maret sudah selesai menyusun proses admnistrasi. Dan pak Bupati juga menyampaikan salam hangat untuk seluruh ASN, manfaatkan uang yang diterima untuk hal yang positif,” ungkap Opik. Rabu (19/3).

Bupati juga berharap seluruh ASN bisa terus memberikan kontribusi yang terbaik untuk terciptanya Kuningan Melesat, dan itu harus didukung semua, karena Kuningan Melesat milik seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Tidak ada superman kata pak Bupati, yang ada Super Tim,  oleh sebab itu Bupati konsen dengan kesejahteraan ASN, dan perintah Bupati, bu Wakil Bupati dan Pj Sekda tanggal 25 Maret paling akhir mengeluarkan gaji ke 14 dan TPP ke 14,” jelas Opik

Disebutkan Opik, data penerima gaji ke 14 dan TPP ke 14 diantaranya ASN didalamnya PNS dan PPPK, kemudian anggota DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan berdasarkan gaji Februari.

Untuk PNS sebanyak 8.169 orang dengan total pembayaran sekitar 43.2 miliar, lalu PPPK sebanyak 3.119 orang dengan total pembayaran sekitar 13.1 Miliar dan anggota DPRD Kuningan sebanyak 50 orang sekitar 202 Juta. Kemudian kewajiban untuk TPP ke 14 dengan total 10,6 Miliar.

“Seluruhnya adalah sekitar 66 Miliar. Dan hari ini juga secara administrasi sudah menyampaikan ke seluruh SKPD untuk mengajukan  Leger Gaji ke 14 (Slip gaji) maksimal tanggal 25 Maret 2025, setelah itu baru TPPnya, kita usahakan secepatnya,” ungkap Opik

Opik juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Kuningan.

“Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua menjadi orang yang lebih baik dan bertaqwa,” kata Opik

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN di Kabupaten Kuningan semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan visi Kuningan Melesat. (red)

Related posts

Ridho Akan Perjuangkan Harapan Supir Angkot Agar Berjaya Lagi

Redaksi

4 Kursi Jabatan Eselon II Di Lelang, Tiap Peserta Wajib Ambil 2 Pilihan Jabatan

Redaksi

171 ASN Terima SK Pensiun

Redaksi

Leave a Comment