KUNINGAN – SMP Negeri 1 Lebakwangi mengadakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa, Rabu (16/4).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Nomor 400.3/1052/Umum tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh pelajar.
Acara dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Lebakwangi, Camat Lebakwangi, Kapolsek Lebakwangi, Danramil Lebakwangi, Ketua Komite Sekolah, dewan guru, orang tua siswa, serta siswa-siswi sekolah tersebut. Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan aturan sekaligus mencari solusi terkait kendaraan bermotor yang digunakan siswa.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting yaitu Larangan total bagi siswa yang berdomisili kurang dari 3 kilometer dari sekolah untuk membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
Kemudian, pengecualian terbatas bagi siswa yang tinggal lebih dari 3 km dengan syarat tidak tersedia angkutan umum, belum ada fasilitas antar-jemput.
Selain itu, orang tua wajib berupaya mencari solusi pengantaran secara bertahap, lalu ada identitas khusus akan diberikan kepada siswa yang masih diizinkan membawa motor.
Kepala Sekolah, Surya menyampaikan, sejak surat edaran diterbitkan dan sosialisasi dilakukan, terjadi penurunan signifikan jumlah siswa yang membawa motor. Dari sebelumnya 148 siswa, kini hanya tersisa 46 siswa yang masih menggunakan kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, trennya terus menurun. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi siswa yang membawa motor ke sekolah,” kata Surya
Surya berharap dengan adanya dukungan dari orang tua, aparat keamanan, dan pemerintah setempat diharapkan dapat memaksimalkan penerapan aturan ini guna menjamin keselamatan dan kedisiplinan siswa.(Red)