Kriminal Kuningan Nasional Terbaru

Dalam dua Bulan, Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, disertai penggeledahan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat terlarang.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, mengungkapkan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan beragam jenis narkoba, mulai dari ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Operasi penertiban ini menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan, antara lain Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.

Dalam keterangannya pada Jumat (2/5/2025), Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP. Jojo Sutarjo memaparkan bahwa dari sembilan kasus yang terungkap, terdapat satu kasus ekstasi, satu kasus sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus campuran psikotropika dan obat keras, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras.

Kesebelas tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis dengan latar belakang kasus serupa, berasal dari wilayah Kuningan maupun Cirebon.

Tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, 4.877 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir) Obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (peta) hingga transaksi langsung (cash on delivery). 

“Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4–5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.

Lalu Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.

AKBP Ali Akbar menegaskan komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Mari jaga Kuningan agar tetap bersih dari narkoba,” ungkap Ali Akbar

Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)

Related posts

38 Personil TNI Naik Pangkat

Redaksi

Pj Bupati Iip Ingin Gelar Festival Durian Di Cibuntu

Redaksi

Kiai Dodo Kembali Pimpin MUI Kuningan

Ceng Pandi

Leave a Comment