KUNINGAN – Masih ingat kasus pencurian motor di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama pada Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB? Kala itu dari tiga pelaku dua berhasil ditangkap. Yang Satu hanya jadi saksi karena motornya di pinjam oleh pelaku bernama Muhiddin (27) warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.
Muhiddin sendiri langsung kabur membawa motor hasil curian. Motor Honda Beat warna hijau Nopol E 6955 ZU dijual oleh Muhiddin kepada J-Z warga Kuningan seharga Rp1,8 juta. Motor dijual tanpa ada STNK dan BPKB.
Pasca kabur ke Cikarang Barat Muhiddin melakukan aksi serupa di wilayah tersebut dan berhasil ditangkap. Saat ini ia mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat.
Sementara itu, J-Z berusia 37 ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena menjadi penadah. Dari rumah tersangka diamankan 13 unit motor. Sedangkan total motor yang diamankan polisi adalah 15 unit berikut motor milik korban, yang digunakan tersangka.
Modus mereka adalah kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu menyetap. Setelah menyetap 2 Km, M meminta korban memberhentikan dan berpura-pura meminjam obeng. Namun, hal itu hanya akal-aklan karena pelaku langsung tancap gas.
Korban sendiri sempat mencoba mempertahankan sepeda motornya dengan menarik hendle sampai akhirnya korban terserat dan mengalami luka lecet. Motor sendiri tidak bisa dipertahankan.
Melihat motornya dicuri korban tidak tinggal diam, sedangkan pelaku lain RFM dan saksi IS membawa sepeda motor IS yang ternyata benar-benar kehabisan bensin. RFM sendiri langsung kabur dan bersembunyi di sawah.
IS warga Luragungalandeuh yang sehari-hari menjadi juru parkir itu lalu membawa motornya untuk mencari bensin ecaren. Ketiak di balai Desa Kertawirama ia menanyakan tempat penjual bensin.
Pada saat bersamaan korban tengah mencari pelaku dengan salah satu ciri-cirnya IS. Sontak saja warga menangkap IS dan pemuda berbadan gempal itu mengaku tidak mengatahui apa-apa karana motornya di pinjam oleh M.
Warga tidak percaya sehingga sempat melakukan tindakan pemukulan. Warga sendiri terus mencari RFM dan pria berumur 25 itu berhasil ditemukan di tengah sawah. IS dan RFM langsung membawa ke Mapolsek Kadugede dan akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Selasa (3/6/2024) kepada wartawan dua orang dihadirkan adalah RFM dan J-Z karena M ditahan di Cikang Barat.
“Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana RFM dijerat pasal 365 ayat 2 atau pasal 378 dengan acaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.
Dikatakan, selain 13 motor di rumah JZ, pihaknya juga mengamankan BB dari pencurian kasus Desa Kertawirama yakni dua unit motor dan selembar kwitansi pembelian motor.(rdk)