Info Insiden

Di Jalan Ada yang Minta Motor di-Step Karena Mogok, Ini Himbauan Kapolres Kuningan

KUNING,AN – Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara meminta warga Kuningan utuk lebih hati-hati ketika ada orang yang meminta bantuan men-step motor karena mogok. Sebab, saat ini ada pelaku curanmor menggunakan modus tersebut untuk melakukan tindakan kriminal.

“Kalau ada yang meminta bantuan seperti itu lihat kondisi dulu, apabila sepi lebih baik tinggalkan. Sebaliknya kalau ramai bantu karena yang modus tentu tidak akan berani,” ujar Kapolres.

Sekadar informasi, masih ingat kasus pencurian motor di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama pada Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB? Kala itu dari tiga pelaku dua berhasil ditangkap. Yang Satu hanya jadi saksi karena motornya di pinjam oleh pelaku bernama Muhiddin (27) warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.

Muhiddin sendiri langsung kabur membawa motor hasil curian. Motor Honda Beat warna hijau Nopol  E 6955 ZU dijual oleh Muhiddin kepada J-Z warga Kuningan seharga Rp1,8 juta. Motor dijual tanpa ada STNK dan BPKB.

Pasca kabur ke Cikarang Barat Muhiddin melakukan aksi serupa di wilayah tersebut dan berhasil ditangkap. Saat ini ia mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

Sementara itu, J-Z berusia 37 ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena menjadi penadah. Dari rumah tersangka diamankan 13 unit motor. Sedangkan total motor yang diamankan polisi adalah 15 unit berikut motor milik korban, yang digunakan tersangka.

Modus mereka adalah kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu menyetap. Setelah menyetap 2 Km, M meminta korban memberhentikan dan berpura-pura meminjam obeng. Namun, hal itu hanya akal-aklan karena pelaku langsung tancap gas.

Korban sendiri sempat mencoba mempertahankan sepeda motornya dengan menarik hendle sampai akhirnya korban terserat dan mengalami luka lecet. Motor sendiri tidak bisa dipertahankan.

Melihat motornya dicuri korban tidak tinggal diam, sedangkan pelaku lain RFM dan saksi IS membawa sepeda motor IS yang ternyata benar-benar kehabisan bensin. RFM sendiri langsung kabur dan bersembunyi di sawah.

IS warga Luragungalandeuh yang sehari-hari menjadi juru parkir itu lalu membawa motornya untuk mencari bensin ecaren. Ketiak di balai Desa Kertawirama ia menanyakan tempat penjual bensin.

Pada saat bersamaan korban tengah mencari pelaku dengan salah satu ciri-cirnya IS. Sontak saja warga menangkap IS dan pemuda berbadan gempal itu mengaku tidak mengatahui apa-apa karana motornya di pinjam oleh M.

Warga tidak percaya sehingga sempat melakukan tindakan pemukulan. Warga sendiri terus mencari RFM dan pria berumur 25 itu berhasil ditemukan di tengah sawah. IS dan RFM langsung membawa ke Mapolsek Kadugede dan akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Selasa (3/6/2024) kepada wartawan dua orang dihadirkan adalah RFM dan J-Z karena M ditahan di Cikang Barat.

“Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana RFM dijerat pasal 365 ayat 2 atau pasal 378 dengan acaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.

Dikatakan, selain 13 motor di rumah JZ, pihaknya juga mengamankan BB dari pencurian kasus Desa Kertawirama yakni dua unit motor dan selembar kwitansi pembelian motor.

menyebutkan, bagi warga Kuningan yang merasa motornya hilang bisa mendatangi ke Mapolres. Sebab, dari hasil penyitaan BB terdapat 13 unit motor hasil curian.

“Ini hasil curian yang dibeli pelaku. Pelaku berinisial J-Z menjualnya dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Pelaku merupakan warga Kuningan,” ujar kapolres saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.

Untuk mendapatkan motor kata pria yang akrab dipanggil Akbar itu, warga bisa datang dan mencocokan dengan kerangka mesin karena nopolnya sudah dirubah oleh pelaku. Tidak ada uang yang harus dikeluarkan alias gratis.

“Gratis dong tinggal datang, motornya memang banyak yang baru-baru. Mengenai apa motor ini masih kredit atau tidak tentu pemiliknya yang mengetahui. Apa yang dilakukan oleh kami sebagai bukti bawah tidak ada tempat untuk pelaku curanmor termasuk penadahnya,” jelasnya/

Seperti diketahui hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Kuningan terhadap kasus begal motor yang terjadi Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama, bukan hanya menangkap dua pelaku. Namun, juga penadah motor curian.

Pelakunya berinisial J-Z yang merupakan pria berumur 37 tahun dan penduduk warga Kuningan. J-Z ini membeli motor hasil curian dari Muhiddin warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.

Motor Honda Beat warna hijau Nopol  E 6955 ZU dibeli seharga Rp1,8 juta. Motor itu tanpa ada STNK dan BPKB. Oleh pelaku dirubah plat nomornya agar bisa dijual lagi. Tentu Nopol baru itu adalah palsu.

“Setelah kami tangkap dan geledah di rumahnya ternyata ada 13 motor lainnya yang semua hasil curian. Motor sekarang ada di Mapolres sebagai barang bukti dari hasil curian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara pada saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.

Menurut Kapolres Kuningan yang kerap dipanggil Akbar itu, motor oleh pelaku diiual dengan harga Rp3 juta -4 juta. Setelah dicek satu persatu, semua plat nomor yang dipasang adalah palsu.

” JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.(rdk)

Related posts

Ketua Bawaslu Kuningan Diadukan ke DKPP

Redaksi

Saung Kopi Hawu Santuni 50 Anak Yatim

Redaksi

ASN Harus Cuti Sebelum Berhenti Jika Ikut Pilkada, Ini Tanggapan Bawaslu Dan Pj Bupati

Redaksi

Leave a Comment